KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 449 P 2024 TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN

 Assalamualaikum selamat pagi Bapak Ibu guru semuanya...apa kabar pagi ini? Selalu semangat ya..mari awali pagi ini dengan berdoa agar semua yang kita lakukan hari ini mendapat berkah dan selalu dalam tuntunanNya

Yuk belajar regulasi...saya posting sebagian saja tentang KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 449 / P / 2024 TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BA WAH BJNAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI meliputi antara lain:

b. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

Jadi Bpk ibu yg memiliki serdik sebagaimana tabel diatas tetap akan mendapatkan tunjangannya ya..tdk perlu khawatir.

Ini peruntukannya berbeda ya dengan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 5261/B.B1/HK.03.01/2024

TENTANG KESESUAIAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU DENGAN IJAZAH STRATA SATU ATAU SARJANA TERAPAN BAGI CALON GURU DAN GURU DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI yg berlaku mulai tgl 28 November 2024

Baca yg dokumennya lebih lengkap ya..agak kita bisa memahami lebih lengkap..selamat membaca Bapak Ibu..

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 449 lP I 2024
TENTANG
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA
PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN
PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat : 
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, I(ebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahwn 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Serlifikat Pendidik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 16) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2O08 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahu.n 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202 1 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan 
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahw 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tat,un 2024 Nomor 146); 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan 
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN
DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
KESATU
Menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertiiikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meliputi:
a. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertihkat pendidik bagi guru pada taman kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam  Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifrkat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
c. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
d. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertilikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
e. kesesuiian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum daiam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
f. kesesuaian bid.ang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran vl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini' 
KEDUA
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
e. kesesuiian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum daiam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
f. kesesuaian bid.ang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran vl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini'
KETIGA
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan'
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktobet 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
T'TD
NADIEM ANWAR MAKARIM
SALINAN
I.AMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOT,OGI NOMOR 449/P/2024 TENTANG
KESFSUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PEI-AJARAN, DAN KEI,OMPOK MATA PEI-AJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERTAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI,OGI
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PEI"A.IARAN, DAN KEI'MPOK MATA PET,A.IARAN DENGAN SERfiFIKAT PENDIDIK BAGI GIIRU PADA TAMAN I(ANAI(-KANAK 
SALINAN
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOT,OGI
NOMOR 44e/P/2024 TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PEI.A.IARAN, DAN
KEI,OMPOK MATA PEI,A.IARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, zuSET, DAN TEKNOLOGI KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MIffA PELq.IARAN, DAN KEI.OMPOK MATA PEI,A.IARAN DENGAN SERflFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SEKOI.AH DASAR 
SALINAN
I.AMPIRAN III 
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 44e/P/2024 TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PEI-fuIARAN, DAN
KEI,OMPOK MATA PEI,A.IARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERTAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI,OGI KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PEI.A"IARAN, DAN KEI.OMPOK MATA PEI,A.IARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SEKOI"AH MENENGAH PERTAMA