Menjawab pertanyaan pengisian formasi
Ini sudah sering x saya jawab, tapi karena banyak yang masih nanya karena tiak bisa scroll info ke atas, saya jelaskan Lagi ya
Formasi kebutuhan ASN 2024 itu cuma sekali diusul.
Artinya formasi yang sudah diumumkan sejak awal itulah yang jadi formasi utama.
Ini yang kemudian diperebutkan peserta, yang skema pelamarannya dibagi dalam 2 tahap
Artinya, baik tahap 1 atau tahap 2, ya itulah Di formasinya
Nah, untuk pengisiannya, kita mulai dari diktum KEDUAPULUH SEMBILAN dulu
Kelulusan pelamar bukan pake passing grade, tapi berdasarkan nilai terbaik sejumlah formasi
Lanjut ke diktum KETIGAPULUH
Pengisiannya menggunakan prioritas.
Dimulai dari eks THK-2. Jika masih ada sisa lanjut ke Non ASN Database BKN. Jika masih ada sisa lanjut ke Non ASN di luar database dgn masa kerja 2 tahun.
Nah, kalau kita perhatikan
1. Eks THK-2, dan
2. Non ASN Database
Ini kan keduanya sudah melamar dan ujian di tahap 1.
Jadi, formasinya akan diperebutkan mereka dulu
Permasalahannya, pelamar kita 1000 lebih. Formasi 400an. Berarti sudah habis?
Ya belum la.
Karena kan formasi ini jelas lokasi formasinya.
Bisa jadi formasi A di dinas X misal.
Jumlah formasi ada 5
Pelamar ada 2
Nah, berarti kan masih ada sisa 3 formasi yang diperebutkan oleh peserta tahap 2.
Tapi ya bisa jadi juga, formasi 2, pelamar 10.
Di kasus ini, di tahap 1 pun sudah ada sisa 8 org yang TIDAK DAPAT MENGISI KEBUTUHAN JABATAN.
Jadi ya peserta tahap 2 kalaupun masih ada pendaftar di formasi ini, ya kondisinya akan bergabung dengan 8 org yang tidak dapat formasi tadi
Ketentuan terkait tindak lanjut terhadap yang tidak dapat mengisi kebutuhan (atau bahasa lainnya tidak lulus) nanti bisa dibaca di diktum KETIGA PULUH TIGA.
Dapat DIPERTIMBANGKAN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Nah, mekanisme Paruh Waktu ini seperti apa?
Ini yang saya blg, kita gak bisa lompat sana sini. PP nya belum keluar. Jd STOP ASUMSI.
Kami di BKPSDM tidak bisa bergerak dengan asumsi. Apalagi asumsi itu dasarnya dari YouTube Channel individu2, atau pihak2 lain yg bukan bersumber dari kanal resmi kementerian (baik PANRB ataupun BKN)
Jadi, ya ditunggu saja mekanismenya
Nah, bagaimana yang tahap 1 TMS, sekarang diberi kesempatan ikut di tahap 2.
Apakah skemanya masih sama?
Kita mesti lihat mekanisme optimalisasi ini
Semua dijelaskan di KepmenPANRB 634
Silahkan cek diktum-diktum yang ada disini.
Tapi kami tidak mau repot dan bingung untuk mekanisme ini.
Kami juga sarankan peserta tidak usah bingung atau repot2 hitung sana sini.
Karena kita sejak awal sudah percaya sistem.
Jadi biarkan sistem yang menghitung dan menganalisa.
Insyaallah tidak akan ada kekeliruan.
Karena pada saat proses kan ini smw bisa dipantau melalui link YouTube kan. Jadi nilai akhir tidak mungkin salah dan keliru.
Mungkin ada penambahan afirmasi dan seterusnya. Ini pun kami serahkan pada sistem.
Jadi sekali lagi, STOP ASUMSI. Percayakan semua pada sistem.