Jawaban Badan Kepegawaian Daerah Terkait TMS karena Lineritas

Informasi Badan Kepegawaian Daerah Soal Reset Akun

Menjawab pertanyaan, apakah mungkin kami TMS lagi karena linearitas?

Sepertinya sudah saya jelaskan. Tapi saya tekankan sekali lg.

Itu sebabnya formasinya tidak spesifik ke dinas,

Kalau ke Dinas, kan pasti kalau tidak linear bisa TMS. Nah, dgn formasi ini dibuat umum dulu , maka otomatis aspek linearitas ini bisa dianggap terpenuhi.

Menjawab pertanyaan, jadi kami nanti daftar kemana, dan jabatan apa

Itu yang tertera di akun saat login itulah formasinya.

Karena jabatannya bersifat tampungan, bisa jadi yang selama ini bertugas sebagai guru misalnya, malah dapat jabatan pelaksana, salah satu dari 4 jabatan sesuai KepmenPANRB tadi.

Hal ini ya biasa dan memang seperti itu.

Mungkin tidak usah saya jelaskan lagi ya, karena formasi ya nempel di Pemda, bukan di Dinas.

Nah, jadi silahkan ikutin saja permintaan sistem.

Formasi jabatan dan lokasi formasi sudah ditentukan secara otomatis.

Peserta tinggal ikuti saja dan unggah apa yg diminta

Nah, menjawab pertanyaan, saya TMS tahap 1. Kenapa gak bisa daftar?

Perlu dipahami, ada beberapa mekanisme yang sudah kita laksanakan.

Mulai dari meminta surat aktif, SPTJM, sampai mengolah kembali data pegawai.

Dan seluruh proses ini dilaksanakan secara otomatis by sistem tanpa campur tangan siapapun.

Boleh jadi memang sudah tidak aktif bekerja, atau keterangan lain yg menyebabkan dianggap tidak memenuhi syarat.

Terkait hal ini, kami hanya bisa menyarankan coba utk buat akun baru kembali. Apabila bisa, silahkan lanjutkan prosesnya.

Menjawab pertanyaan, bagaimana supir, kebersihan, dan petugas keamanan?

Jawabannya tetap sama. Silahkan cek pada sistem.

Karena ini dasarnya data pada saat pendataan kemarin.

Sebetulnya kalau kita mau jujur, pada saat pendataan tersebut banyak yang termasuk dalam 3 jabatan ini (supir, kebersihan, dan keamanan) yang sebetulnya tidak masuk dalam kriteria namun "memaksakan" untuk masuk.

Padahal untuk jabatan ini sudah disiapkan mekanisme outsourcing, yang sebetulnya sama-sama menjamin kepastian hukum berkenaan status dan perlindungan bagi pekerja.

Namun kalau dibahas hal ini, toh juga sudah lewat. Dan pasti akan sangat panjang.

Intinya kembali lagi, silahkan lihat pada akunnya, apakah bisa lanjut daftar atau tidak.

Kalau bisa silahkan lanjutkan.