PENGUMUMAN JADWAL SKB CPNS KABUPATEN GAYO LUES TAHUN 2024

 SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES T.A 2024

BERITA PEMERINTAHAN

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Nomor 14 Tahun 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A 2024 dan menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10847/ B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember  2024 hal Penyampaian Jadwal Seleks Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A 2024 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini diumumkan jadwal pelaksanaan SKB Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Gayo Lues T.A 2024 yang dapat diunduh pada link berikut: 

https://bit.ly/SKBCPNSGL24

Source : bkpsdm.gayolueskab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES
PANITIA SELEKSI INSTANSI PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
Telp. (0642) 2340048 ; Fax. (0642) 2340048 ; Blangkejeren - 24653
Sekretariat : Kantor BKPSDM Kabupaten Gayo Lues ; Jl. Inen Mayak Tri No. 1
PENGUMUMAN
Nomor : 16 Tahun 2024
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES T.A. 2024
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Nomor 14 Tahun 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A 2024 dan menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10847/ B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024
hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A 2024 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini diumumkan sebagai berikut: 
  A. Peserta, Lokasi, dan Jadwal Seleksi
1. Peserta yang dinyatakan lulus dan melanjutkan ke tahap seleksi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sejumlah 147 (Seratus Empat Puluh Tujuh) peserta dengan lokasi dan jadwal seleksi sebagaimana terlampir pada pengumuman ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2. Peserta SKB T.A. 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal, lokasi, dan pembagian sesi ujian yang telah ditentukan dan dapat dilihat pada akun SSCASN-BKN masing-masing peserta serta tidak diperkenankan untuk mengubah jadwal, lokasi, dan sesi ujian dengan alasan apapun juga.
3. Masing-masing peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui portal SSCASN-BKN pada akun masing-masing setelah jadwal seleksi ini diumumkan. 
B. Ketentuan Pelaksanaan Seleksi
1. Pelaksanaan ujian SKB pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara menggunakan  Computer Assisted Test-BKN (CAT-BKN) yang difasilitasi sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara.
2. Peserta SKB wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan seleksi sebagai berikut : 
a. Hadir paling lambat 60 (Enam Puluh) menit sebelum seleksi dimulai sesuai lokasi, jadwal dan sesi yang ditentukan serta tidak diperkenankan berada di lokasi ujian di luar jadwal seleksi guna menghindari kerumunan dan penumpukan massa di lokasi ujian;
b. Mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut : 
1) Pria mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang hitam polos tanpa corak, dan sepatu hitam polos;
2) Wanita mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, rok panjang hitam polos tanpa corak, dan sepatu hitam polos;
3) Seluruh peserta dilarang mengenakan pakaian yang ketat, transparan, menunjukkan lekuk tubuh, serta tidak diperkenankan mengenakan pakaian berbahan jeans, chinos, atau bahan lain sejenis yang
menyerupainya; 
4) Peserta SKB di titik lokasi yang berada di wilayah Aceh wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam. Peserta wanita mengenakan jilbab berwarna hitam polos tanpa aksesoris tambahan apapun;
5) Seluruh peserta dilarang keras mengenakan jaket dan topi dengan jenis apapun pada saat berada di dalam ruang ujian; dan
6) Peserta diperkenankan mengenakan masker atau cadar selama berada di lokasi ujian, namun wajib membuka pada saat registrasi sistem yang membutuhkan verifikasi wajah. c. Peserta diperkenankan masuk ke dalam lokasi ujian apabila telah diperiksa dan dipastikan identitasnya sebagai peserta ujian pada lokasi, jadwal, dan sesi yang ditentukan, dengan membawa dan menunjukkan :
1) KTP asli atau bukti perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak dari akun SSCASN-BKN masing-masing peserta. d. Peserta wajib melewati verifikasi wajah dan scan barcode untuk mendapatkan nomor register dan kode PIN, yang pelaksanaan dan pemberiannya akan ditutup 5 (Lima) menit sebelum ujian dimulai. e. Peserta yang hadir setelah ujian dimulai tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang ujian dan dianggap tidak hadir serta dinyatakan gugur.
f. Peserta wajib menitipkan seluruh barang bawaan selain dokumen yang dimaksud pada huruf c sebelum masuk ke lokasi ujian kepada Panitia atau Petugas yang bertanggungjawab di loker dan penitipan barang yang disediakan di lokasi ujian, dan dapat diambil kembali setelah selesai mengikuti ujian. 
g. Peserta disabilitas, berkebutuhan khusus, serta yang memerlukan penanganan kesehatan khusus (misalnya memiliki keluhan kesehatan, sakit/cedera, atau ibu hamil) wajib melaporkan kondisinya kepada Panitia yang bertugas. Peserta diharapkan proaktif dalam melaporkan kondisinya agar dapat ditangani dengan baik. h. Peserta dilarang keras :
1) Membawa/menggunakan buku, alat tulis, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, pin, ikat pinggang dan lain-lain), dan alat elektronik
apapun (seperti headset, handphone, kalkulator, tablet, laptop, flashdisk, kamera, dan benda lain  Sejenis) ke dalam lokasi ujian;
2) Membawa senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer yang disediakan di dalam ruang ujian selain untuk aplikasi CAT;
4) Berbicara dan bertanya sesama peserta selama ujian berlangsung;
5) Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin Petugas pengawas di dalam ruang ujian;
6) Keluar ruangan ujian, kecuali telah mendapat izin Petugas;
7) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian;
8) Merokok di seputaran lokasi ujian; dan
9) Membuat kegaduhan, keributan, dan/atau kecurangan dalam bentuK apapun selama pelaksanaan seleksi.
i. Peserta wajib mendengarkan dan mengikuti pengarahan dari Panitia yang bertugas di lokasi seleksi;
j. Peserta yang telah selesai mengikuti ujian dapat mengambil barang yang dititipkan dan segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib;
k. Peserta yang melanggar ketentuan serta larangan sebagaimana dimaksud pada masing-masing poin di atas akan diberikan sanksi berupa pembatalan keikutsertaan dan terhadap yang bersangkutan akan digugurkan serta dianggap tidak lulus. 
3. Lain-lain :
a. Peserta datang sendiri ke lokasi ujian dan tidak diperkenankan untuk diantar dan/atau ditunggu kecuali terhadap peserta disabilitas, berkebutuhan khusus, serta yang memerlukan penanganan  k kesehatan khusus;
b. Terhadap pengantar hanya diperkenankan berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan tidak diperkenankan menunggu di sekitar lokasi ujian;
c. Peserta dan pengantar hanya diperkenankan parkir pada lokasi parkir yang telah disediakan di masing-masing titik lokasi;
d. Guna menghindari penumpukan massa dan pengantar peserta di lokasi ujian, Panitia Seleksi akan menyediakan akses tautan (link) melalui platform Youtube guna memantau pergerakan nilai masing-masing peserta secara real time dan dapat diakses secara global;
e. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;
f. Setiap perkembangan informasi terkait pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan disampaikan secara resmi melalui laman resmi dan media sosial yang dikelola BKPSDM Kabupaten Gayo Lues. Masing-masing peserta diharapkan proaktif dalam memantau tiap perkembangan informasi melalui kanal tersebut;
g. Kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta; 
h. Peserta seleksi dihimbau untuk selalu menjaga integritas dengan tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan. Kelulusan seluruh peserta murni berdasarkan hasil ujian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan keikutsertaan peserta pada tahap apapun dan/atau memberhentikan status kepegawaian CPNS/PNS apabila di kemudian hari terbukti memberikan data, informasi, dokumen, dan keterangan yang tidak
benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta terlibat dalam kegiatan percaloan dan pelanggaran ketentuan dalam proses seleksi;
i. Keputusan Pansel Instansi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani. 
Blangkejeren, 06 Desember 2024
Kepala BKPSDM selaku
Ketua Panitia Seleksi Instansi, Drs. JAMALUDDIN, M.Pd
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19670603 199303 1 007