Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024
PENGUMUMAN
Nomor : 810/7220/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
FORMASI TAHUN 2024
Pengumuman Selengkapnya dapat di Download DISINI
PENGUMUMAN
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024
Silahkan cek akun peserta masing-masing yaaa!!!
#pengumuman#seleksi#kompetnsi#bidang#acehtimur#2024
Source :bkpsdm.acehtimurkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
KOMPLEK PUSAT PEMERINTAHAN
JALAN BANDA ACEH – MEDAN KM. 370 GEDUNG NO.12 IDI
KODE POS 24454 TELEPON (0646)21115, email : bkpsdm.acehtimur@gmail.com
PENGUMUMAN
Nomor : 810/7220/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
FORMASI TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 3 Desember 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, berdasarkan hal tersebut kami sampaikan sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 berjumlah 410 (empat ratus sepuluh) orang.
2. Rincian jadwal, pembagian sesi dan lokasi ujian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
CPNS Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan CAT BKN adalah sebagaimana tercantum pada lampiran I pengumuman ini. Pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang yaitu:
a. Hari minggu s.d kamis dan sabtu terdiri dari 4 sesi; dan
b. Khusus hari jum’at terdiri dari 2 sesi.
3. Peserta dengan nomor peserta dan nama yang tercantum dalam lampiran II pengumuman ini merupakan peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT pada waktu dan tempat sebagaimana terlampir.
4. Peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman jadwal pelaksanaan SKB ini diumumkan.
5. Khusus bagi peserta yang memilih titik lokasi BKN Provinsi Yogyakarta (SKB) untuk jadwal harap
mengecek secara berkala pada akun masing-masing peserta, karena sampai saat ini masih dalam tahap proses pembagian jadwal.
6. Khusus bagi peserta penyandang disabilitas, sakit dan ibu hamil, agar melapor ke meja panitia ketika sampai di lokasi seleksi untuk mendapatkan prioritas registrasi untuk mengikuti seleksi.
7. Peserta tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan dengan alasan apapun.
8. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
9. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, maka dianggap gugur
10. Materi SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024 tanggal 04 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
11. Peserta dilarang membawa barang-barang berharga (emas, berlian, handphone, dan lain-lain), segala bentuk kehilangan menjadi tanggung jawab peserta.
12. Peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, anting, cincin, gelang, kalung, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti leptop, tablet, flashdisk, telepon gemgam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
13. Peserta tidak disediakan tempat parkir, baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua. Adapun mekanisme kedatangan dan kepulangan peserta menggunakan mekanisme antar jemput (drop off).
14. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat penitipan barang yang telah ditentukan;
15. Dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa peserta saat ujian;
a. KTP elektronik asli atau KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Kartu Tanda Peserta Ujian dicetak pada https://sscasn.bkn.go.id untuk ditunjukkan kepada panitia.
16. Pakaian wajib bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Wanita : kemeja putih polos tanpa corak, rok hitam, sepatu hitam dan jilbab hitam;
b. Laki-laki : kemeja putih polos tanpa corak, celana hitam, dan sepatu hitam.
17. Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan
peserta.
18. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPSDM atau dari pihak lain,
maka hal tersebut adalah tindak penipuan. Kemudian, kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun, kepada yang menjanjikan kelulusan jika terbukti akan dipidana sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
19. Informasi lebih lanjut mengenai proses pelaksanaan seleksi selanjutnya serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 dapat dilihat di website http://bkpsdm.acehtimurkab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id harap peserta selalu mengakses halaman website tersebut secara rutin/periodik.
20. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui
Idi,
06 Desember 2024 H
04 Jumadil Akhir 1446 M
Lampiran I Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Manusia Kab. Aceh Timur
Nomor : 810/7220/2024 Tanggal : 06 Desember 2024
RINCIAN LOKASI UJIAN, JADWAL, DAN PEMBAGIAN SESI SKB MENGGUNAKAN CAT BKN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN