Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS BKN Tahun 2024 CAT Lokasi Luar Negeri

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS BKN TA 2024 Menggunakan CAT pada Lokasi Luar Negeri

Merujuk Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor: 09/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 10725/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 11 Desember 2024 hal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK dan SKB CPNS T.A. 2024 di Titik Lokasi Luar Negeri, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BKN T.A. 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada lokasi Luar Negeri. selengkapnya silakan diunduh disini.
sebagai berikut:

Source :bkn.go.id
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 11/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
PADA LOKASI LUAR NEGERI
Merujuk Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 09/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 10725/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 11 Desember 2024 hal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK dan SKB CPNS T.A. 2024 di Titik Lokasi Luar Negeri, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BKN T.A. 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada lokasi Luar Negeri, sebagai berikut:
1. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2024 yang memilih untuk mengikuti SKB T.A. 2024 pada lokasi Luar Negeri, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini wajib mengikuti SKB menggunakan CAT pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Rincian lokasi ujian dan jadwal pelaksanaan SKB CPNS BKN T.A. 2024 menggunakan CAT pada lokasi Luar Negeri adalah sebagai berikut:
3. Rincian waktu persiapan dan pelaksanaan SKB CPNS BKN T.A. 2024 menggunakan CAT pada lokasi Luar Negeri adalah sebagai berikut: 
1. Pengecekan kelengkapan dokumen peserta;
2. Pengecekan laptop pribadi peserta (hanya untuk peserta yang diminta membawa laptop pribadi);
3. Registrasi dan pemberian PIN peserta;
4. Penitipan barang;
5. Body search; dan
6. Peserta masuk ruang tunggu/ruang ujian.
90 menit Pelaksanaan SKB CPNS
4. Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN T.A. 2024 menggunakan CAT pada lokasi Luar Negeri, sebagai berikut:
a. Peserta diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli;
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
3) Alat tulis berupa pensil kayu;
4) Laptop dengan ketentuan dan spesifikasi minimal yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:
a) Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;
b) Processor Client 2.0 Ghz;
c) Memori 4GB;
d) Hard Disk 40 GB;
e) Memiliki Webcam;
f) Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet;
g) Menghapus/uninstall semua software yang terkait dengan Remote Access dan Sharing Screen;
h) Menghapus Browser Chrome/Firefor/Opera;
i) Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
j) Untuk peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan Beijing, Shanghai, Guangzhou dan lainnya) wajib mempunyai VPN
premium.
c. Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 (satu) jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia
sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).
d. Peserta wajib mengenakan:
1) Pakaian rapi sopan;
2) Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan memakai kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, dan jas). Peserta hanya diperkenankan memakai kemeja tanpa outer;
3) Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
4) Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab; dan
5) Sepatu formal (warna sepatu dibebaskan).
e. Saat pelaksanaan SKB, peserta tidak diperkenankan membawa/ menggunakan:
1) Buku atau catatan lainnya;
2) Kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
4) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
5) Komputer selain untuk aplikasi CAT;
6) Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain);
7) Alat elektronik lainnya;
8) Ikat pinggang; dan
9) Tas (mengingat keterbatasan dalam ruang penyimpanan, diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran besar).
f. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
g. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
h. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang datang tidak sesuai jadwal, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan);
2) Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau terbukti memberikan
dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKB CPNS;
3) Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi ketentuan; dan
4) Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti SKB CPNS dan dinyatakan tidak lulus.
5. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
6. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
7. Peserta SKB CPNS BKN T.A. 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT diumumkan;
8. Lain-lain:
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;
c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;
d. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi  diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya;
g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PNS;
h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam
bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan 
i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2024
Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan ASN BKN T.A. 2024,
 Imas Sukmariah
Lampiran Pengumuman
Nomor : 11/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2024
Tanggal : 12 Desember 2024
DAFTAR PESERTA, WAKTU PELAKSANAAN, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) PADA LOKASI LUAR NEGERI