📣PENGUMUMAN📣
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Tahun Anggaran 2024 sudah dapat kalian unduh
Jangan lupa belajar, berdo’a dan tentunya jaga kesehatan untuk tahap terakhir ini. Semangat pejuang NIP 2025💪🏼
#CPNSBKKBN#BerencanaItuKeren#ASNProduktif#ASNBahagia#ASNBerAKHLAK
PENGUMUMAN PELAKSANAAN SKB CPNS BKKBNMATERI POKOK SKB
Source : bkkbn.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: 6727/KP.02/B2/2024
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BKKBN
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 Nomor 6363/KP.02/B2/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 serta memperhatikan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN
Badan Kepegawaian Negara Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 akan dilaksanakan melalui Computer Assisted Test (CAT) BKN di Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN dan Titik Lokasi Mandiri BKN;
2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 sebagaimana tercantum dalam pengumuman Nomor 6363/KP.02/B2/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak dengan baik (berwarna, tidak buram, barcode dapat terbaca scanner) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
4. Rincian jadwal, lokasi, dan pembagian sesi per peserta SKB CPNS Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini;
5. Alamat lokasi ujian dan pembagian sesi SKB CPNS Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;
6. Jadwal, lokasi, dan pembagian sesi per peserta SKB CPNS Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 yang telah ditentukan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Materi pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024 tanggal 04 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
8. Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Kependudukan dan Pembangunan keluarga/BKKBN T.A. 2024 adalah sebagai berikut:
a. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
dimulai sesuai dengan jadwal, lokasi, dan pembagian sesi yang telah ditentukan;
b. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Baju kemeja berwarna putih lengan panjang polos tanpa corak;
2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, tidak diperkenankan
berbahan jeans/corduroy/khakis/chinos/legging dan sejenisnya;
3) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); dan
4) Sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan menggunakan sandal);
c. Peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:
1) Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak dengan baik (berwarna, tidak buram,
barcode dapat terbaca scanner) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli yang sudah dicetak (tidak
buram) atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti
KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau Salinan Kartu
Keluarga yang dilegalisir basah oleh Pejabat yang Berwenang;
3) Dalam hal Peserta menggunakan KTP digital atau kartu identitas digital,
wajib dicetak berwarna, hal ini terkait dengan larangan penggunaan telepon
genggam di ruang ujian;
d. Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia
untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi
yang terdaftar;
e. Peserta wajib melakukan registrasi pengenalan wajah dan scan barcode untuk
mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi paling lambat 5 (lima) menit sebelum
ujian dimulai;
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang
ditentukan;
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan
aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch,
dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop,
tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kameradalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia
selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi tanpa seizin Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal ujian melalui media apapun; dan
10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian
dimulai;
i. Peserta wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan kesehatan selama
mengikuti seleksi;
j. Peserta dapat meninggalkan ruang ujian apabila telah menyelesaikan ujian,
mencatat skor ujian, dan mendapatkan izin dari Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah meninggalkan ruang ujian, mengambil barang yang dititipkan
di tempat penitipan, dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti
ujian dan dianggap TIDAK HADIR/TIDAK MENGIKUTI UJIAN;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau
terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti ujian dan
dianggap TIDAK HADIR/TIDAK MENGIKUTI UJIAN;
3) Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan
dianggap TIDAK HADIR/TIDAK MENGIKUTI UJIAN.
9. Lain-lain :
a. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang
menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
b. Peserta dan pengantar peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir
kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lokasi seleksi;
c. Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang
menjanjikan kelulusan, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar
tanggung jawab panitia;
d. Peserta diwajibkan selalu mengikuti perkembangan informasi terkait Seleksi
Pengadaan CPNS Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/BKKBN Tahun Anggaran 2024. Informasi terkait dengan proses seleksi
pengadaan hanya dapat dilihat pada situs resmi melalui laman
https://www.bkkbn.go.id dan Instagram @birosdmbkkbn;
e. Keputusan Panitia terkait Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat; dan
f. Segala akibat yang ditimbulkan dari kelalaian peserta dalam mengikuti informasi
terkait Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/BKKBN Tahun Anggaran 2024 bukan menjadi tanggung
jawab Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/BKKBN Tahun 2024.
Jakarta, 6 Desember 2024
Kepala Biro Sumber Daya Manusia,
Selaku Sekretaris I Panitia Seleksi Pengadaan
CPNS Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024,
I Made Yudhistira Dwipayama