JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024 DI TITIK LOKASI DALAM NEGERI
Siapkan mental dan semangat juang! Kisi-kisi materi SKB sudah dibagikan, jadwal dan lokasi SKB CAT CPNS Kejaksaan RI 2024 sudah siap menyambut para penerus Adhyaksa masa depan! Ayo tunjukan semangatmu!
#kejaksaanmencaritalentaterbaik
Source : biropeg.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 23/C/Cp.2/12/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
DI TITIK LOKASI DALAM NEGERI
Merujuk Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PENG - 18 /C/Cp.2/11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami menginformasikan halhal sebagai berikut:
I. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SKB CAT BKN
1. Pelamar Seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini berhak mengikuti SKB dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan lokasi pelaksanaan SKB sebagaimana Lampiran I.
2. Waktu Pelaksanaan SKB dengan CAT terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Hari Jumat, terdapat 2 (dua) sesi, dengan waktu pelaksanaan sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini.
b. Selain hari Jumat, terdapat 4 (empat) sesi, dengan waktu pelaksanaan sebagaimana Lampiran III Pengumuman ini.
3. Rincian lokasi pelaksanaan SKB dengan CAT pada titik lokasi dalam negeri adalah sebagai berikut:
4. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
II. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa Kartu Tanda Penduduk Digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau Kartu Keluarga Digital yang telah
dicetak dan dapat di-scan oleh Panitia.
b. Ijazah pendidikan terakhir asli atau salinan Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
c. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id (wajib dicetak berwarna dengan printer berkualitas baik). Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian dilakukan setelah
pengumuman ini diumumkan.
d. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan :
a. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas).
b. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana/rok berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).
c. Sepatu formal yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
d. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
7. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa/menggunakan :
a. Buku atau catatan lainnya.
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis selain pensil kayu.
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
d. Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
e. Komputer selain untuk aplikasi CAT.
f. Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).
g. Alat elektronik lainnya.
h. Ikat pinggang.
i. Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
8. Peserta dilarang :
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.
11. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian
dimulai.
12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
13. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan
soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim
Pelaksana CAT BKN.
14. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara
tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.
III. TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA
1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
2. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar
lokasi ujian.
IV. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud Romawi II angka 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud Romawi II angka 4 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Romawi II angka 6 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 7 dan 8, dikenakan sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi oleh Tim Pelaksana CAT BKN.
5. Peserta yang hadir mendahului atau tidak sesuai dengan Hari atau Sesinya diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
6. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian Panitia mengganggu jalannya seleksi, tidak diperkenan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
V. LAIN – LAIN
1. Peserta diharapkan tidak membawa barang yang berlebihan dan/atau tidak perlu membawa selain yang diwajibkan sebagaimana Romawi II angka 4.
2. Peserta dan Pengantar Peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan lokasi ujian.
3. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi ujian.
4. Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.
5. Materi SKB dengan CAT didasarkan pada Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PENG - 19/C/Cp.2/11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
6. Setiap informasi terkait dengan seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau instagram @biropegkejaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini, menjadi tanggung jawab peserta.
8. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.
9. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kejaksaan atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak pidana penipuan, dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia T.A. 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Hal-hal lain yang belum tercantum atau terjadi perubahan dalam pengumuman ini, akan ditentukan kemudian dan menjadi satu bagian dengan pengumuman ini.
12. Informasi terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Kejaksaan RI, dapat menghubungi :
a. Call Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.30 s.d. Pukul 16.00 WIB;
b. Pengaduan melalui e-mail: aduan.casn@kejaksaan.go.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, 08 Desember 2024
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
SELAKU
KETUA PANITIA SELEKSI PENGADAAN
CASN KEJAKSAAN RI TA 2024,
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT)
Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024 Daftar Peserta dan Jadwal Pelaksanaan
di Titik Lokasi Dalam Negeri Lampiran I
Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan
Nomor : PENG - 23/C/Cp.2/12/2024 Tanggal : 08 Desember 2024