Perhatikan KepmenPANRB 347 Tahun 2024 diktum KETIGA PULUH ini
Ini untuk menjawab beberapa pertanyaan berkenaan penentuan kelulusan
Jadi di diktum KEDUA PULUH SEMBILAN sudah dijelaskan bahwa TIDAK ADA PASSING GRADE.
Pelamar dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik sejumlah formasi
Di diktum KETIGA PULUH, dijelaskan penentuan pelamar lulus secara berurut.
Dimulai dari eks THK-2, kemudian Non ASN Database BKN, dan terakhir Non ASN dengan masa kerja 2 tahun terus menerus
Jika kita cermati
1. Eks THK-2
2. Non-ASN Database
Ini keduanya mendaftar di tahap 1.
Sedangkan Non-ASN 2 tahun itu mendaftar di tahap 2.
Artinya, peserta bersaing di tahapannya masing-masing. Tahap 1 bersaing dengan sesama tahap 1, dan begitu pula dengan peserta tahap 2, yang bersaing dengan sesama peserta tahap 2
Untuk formasinya, tahap 1 dan tahap 2 itu sama formasinya.