Informasi Dari Badan Kepegawaian Daerah Soal Kelulusan dan Passing Grade

Informasi Badan Kepegawaian Daerah Soal Reset Akun

Perhatikan KepmenPANRB 347 Tahun 2024 diktum KETIGA PULUH ini

Ini untuk menjawab beberapa pertanyaan berkenaan penentuan kelulusan

Jadi di diktum KEDUA PULUH SEMBILAN sudah dijelaskan bahwa TIDAK ADA PASSING GRADE.

Pelamar dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik sejumlah formasi

Di diktum KETIGA PULUH, dijelaskan penentuan pelamar lulus secara berurut.

Dimulai dari eks THK-2, kemudian Non ASN Database BKN, dan terakhir Non ASN dengan masa kerja 2 tahun terus menerus

Jika kita cermati

1. Eks THK-2

2. Non-ASN Database

Ini keduanya mendaftar di tahap 1.

Sedangkan Non-ASN 2 tahun itu mendaftar di tahap 2.

Artinya, peserta bersaing di tahapannya masing-masing. Tahap 1 bersaing dengan sesama tahap 1, dan begitu pula dengan peserta tahap 2, yang bersaing dengan sesama peserta tahap 2

Untuk formasinya, tahap 1 dan tahap 2 itu sama formasinya.