Ini sekaligus menjawab pertanyaan ya.
Bagaimana yang bekerja sebagai supir, kebersihan, dan keamanan.
Kalau yang bersangkutan ini terdata pada database BKN, ikuti petunjuk sistem. Karena sekali lagi, begitu kepala SKPK mengeluarkan surat aktif dan SPTJM, sistem secara otomatis akan mengidentifikasi jabatan berdasarkan data saat pendataan.
Kalau ditelusuri lebih lanjut, kesalahannya ya pada saat pendataan. Padahal berkali-kali sudah diingatkan, tidak usah ikut-ikutan saat itu kalau ketiga jabatan ini, karena sudah disiapkan mekanisme outsourcing. Tapi karena memaksakan, ya sudah.
Dan lagipula, kalau diungkit lagi, akan panjang pembahasannya. Jadi sederhananya, IKUTI SAJA PERINTAH SISTEM.
Kalau yang bersangkutan ini tidak terdata dan mau melamar di tahap 2, ketentuannya terkait linearitas.
Mau daftar silahkan, tapi untuk proses verifikasi tetap akan menggunakan petunjuk KepmenPANRB 347 tahun 2024, khususnya pada aspek linearitas pekerjaan.
Apakah beda perlakuan?
Tidak beda. Justru sesuai aturan ya seperti itu.
Ini juga menjawab pertanyaan
Untuk guru dan nakes, apakah ke jabatan tampungan itu juga?
Ya, semua ke jabatan tampungan tersebut, sampai proses pengajuan usul kebutuhan selesai (sesuai KepmenPANRB 634/2024 tadi)