Menegaskan dan menjawab kembali pertanyaan terkait RESET AKUN
Aplikasi SSCASN ini milik BKN. Kami di BKPSDM juga sebagai user, sama seperti Bapak/Ibu pelamar. Yang membedakan hanya kewenangan kita, jika Bapak/Ibu kewenangannya sebagai peserta, kami sebagai administrator, verifikasi, dashboard, dan seterusnya.
Jadi TIDAK BENAR jika ada statement yang mengatakan bahwa jika ada kekeliruan pengisian data atau proses unggah dokumen, kami bisa reset kembali akunnya.
Saya rasa, BKN sekalipun tidak akan ada kewenangan ini, karena mustahil rasanya ada pihak yang diberi kewenangan untuk mereset akun peserta. Jika itu ada, akan sangat buruk dampaknya.
Jadi sekali lagi, PASTIKAN DATA YANG DIISIKAN dan DOKUMEN YANG DIUNGGAH sudah sesuai. Tidak ada perbaikan atau pergantian dokumen lagi setelah peserta mengakhiri pendaftaran.
Ini sekaligus menjawab statement kemarin, dimana peserta seleksi CPNS yang tidak lulus mau mendaftar ke PPPK Tahap 2 dan meminta akun CPNS nya direset.
Ini TIDAK BISA ya pak/Bu.
Peserta hanya diperbolehkan memilih 1 jenis pengadaan dan mendaftar 1 kali menggunakan NIK nya.
Sistem secara otomatis akan menolak apabila tercatat sudah pernah mendaftar di jenis seleksi lain.
Dan kami TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN MERESET AKUN APAPUN...