Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Provinsi Aceh Tahun 2024

Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024

Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi PPPK Guru serta berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 562/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025, maka Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap Pertama di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dapat diunduh pada link berikut:

 1.    Pengumuman Hasil PPPK Guru Tahap 1  

 2.1. Hasil Seleksi PPPK Guru 

2.2. Rincian Hasil Seleksi PPPK Guru  

3.1. Format Surat Pernyataan 5 Poin  

3.2. Format Surat Pengunduran Diri 

____________________________________________________________________________________________

Source : bka.acehprov.go.id
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Jln. Tgk. Malem Nomor 2 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Kode Pos 23121PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/005/PPPK/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
GURU TAHAP PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti
Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan
CASN 2024 Nomor 562/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025, maka diumumkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Hasil Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap Pertama di
lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing dan
tercantum dalam Hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana terlampir;
2. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam Hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana
terlampir adalah sebagai berikut:
a. Kode “L” : Peserta Lulus;
b. Kode “R2” : Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan MENPAN-RB No. 348 Tahun 2024;
c. Kode “R3” : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan MENPAN-RB No. 348 Tahun 2024;
d. Kode “TH” : Peserta Tidak Hadir;
e. Kode “S” : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan
terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahap Pertama di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 adalah peserta dengan kode R2/L dan R3/L pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana terlampir yang berjumlah 1.424 (seribu empat ratus dua puluh empat) orang;
4. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahap Pertama di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai pada tanggal 6 s.d. 31 Januari 2025 dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH serta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK melalui akun SSCASN masing-masing peserta sebagai berikut:
a. File Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dengan ketentuan:
1) menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
2) khusus Laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
3) khusus Muslimah berjilbab polos berwarna putih;
4) tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam;
5) gambar foto dipotong/crop dengan ukuran rasio 4x6; dan
6) bukan foto ijazah atau foto yang diunggah saat pendaftaran.
b. File Scan Ijazah asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. File Scan Transkrip Nilai asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diunduh, dicetak, pada bagian/kotak nama, tempat
lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam,
dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan digabung dalam 1
(satu) file;
e. File Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin (format terlampir) yang dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000
(bukan e-meterai) dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain
yang ditentukan oleh Pemerintah.
f. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan menyebutkan
keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Aceh;
g. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter
yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Aceh, dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada
unit pelayanan kesehatan pemerintah;
2) Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau Dokter
Spesialis Jiwa bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
h. File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor,
dan Zat Adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau yang ditandatangani oleh Dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Aceh serta wajib melampirkan hasil laboratorium.
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai
(bukan menggunakan kamera atau aplikasi handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak
terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
6. Selanjutnya dokumen yang telah diunggah peserta harus ditunjukkan keasliannya dan disampaikan
kepada Panitia Seleksi dengan jadwal dan tata cara yang diumumkan kemudian;
7. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah
ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sesuai ketentuan;
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri,  maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir;
9. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
10. Apabila peserta yang dinyatakan lulus memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, maka Pemerintah Aceh berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat
keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan
identitas/dokumen;
11. Pelaksanaan pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat
membantu kelancaran usul penetapan Nomor Induk PPPK dengan keharusan menyediakan sejumlah
uang atau dalam bentuk apapun;
12. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPPK;
13. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun
2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi melalui website https://bka.acehprov.go.id, kelalaian
peserta dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitia merupakan tanggung jawab peserta;
14. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 6 Januari 2025
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Ketua,
ABD. QAHAR, S.Kom, MM