Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tenaga Guru Gelombang I Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2024
images

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi tenaga non ASN yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebanyak 4.064 Formasi yang terdiri dari 1.529 Formasi Tenaga Guru, 430 Formasi Tenaga Kesehatan dan 2.105 Formasi Tenaga Teknis. 

#ITING, Pengumuman hasil seleksi kompetensi Guru PPPK Gelombang 1 Akang Teteh, inilah pengumuman yang ditunggu-tunggu 🥰 Cek slide berikutnya untuk scan informasi lengkap di website BKD Jabar @beytmachmudin @sekdajabar @sam.sumasna @jalijoli @humas_jabar #BKD #BKDJABAR #JawaBarat #PPPK2024 #Gelombang1

Informasi selengkapnya tertera pada file pengumuman dibawah ini :  

Pengumumam Hasil Seleksi PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

NO KETERANGAN LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH)
1 Pengumuman Seleksi Kompetensi Tenaga Guru Gelombang I *Terbaru *TERBARU klik disini untuk mengunduh dokumen
2 Lampiran Hasil Selkom Tenaga Guru Gelombang I *Terbaru *TERBARU klik disini untuk mengunduh dokumen
Source : bkd.jabarprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
Website : bkd.jabarprov.go.id email : bkd@jabarprov.go.id
B A N D U N G 40115PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PMN-27/PANSELASN-JABAR/2025
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024, Nomor: 180/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 08 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut :
1. Rincian Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Guru Gelombang I dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 dapat diakses pada :
https://bkd.jabarprov.go.id/v2/PPPK2024_lampiran_hasil_selkom_tenaga_guru_gelom bang_I;
R4 : Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024;
R5 : Peserta Lulus PPG menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024;
TH : Peserta yang tidak hadir
TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS : Peserta Didiskualifikasi
S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Riset, Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 adalah peserta dengan keterangan
R1B/L,R1C/L, R1D/L, R2/L dan R3/L pada kolom keterangan hasil seleksi kompetensi;
2. Pengolahan nilai hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional dan bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat;
3. Berdasarkan lampiran Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdapat kategori keterangan peserta yaitu: 
L : Peserta Lulus
R1A : Peserta Prioritas Guru Eks. THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024;
R1B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024;
R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024;
R1D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024;
R2 : Peserta Guru Eks. THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024; 
R3 : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024;

4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Tenaga Guru Gelombang I
persyaratan yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi peraturan / palsu, maka Panitia
Seleksi Daerah dapat menggugurkan kelulusan peserta;
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan kelengkapan berkas dan
melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun
SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan
tanggal 31 Januari 2025.
6. Peserta melengkapi kelengkapan dokumen yang diunggah sebagaimana angka 5 (lima)
di atas, sesuai dengan jenis dan ukuran file sesuai ketentuan pada aplikasi SSCASN,
antara lain sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan Ijazah asli (berwarna) yang digunakan sebagai melamar jabatan;
c. Scan transkip nilai asli (berwarna) yang digunakan sebagai melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
bermaterai (e-meterai) Rp. 10.000 sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Surat pernyataan 5 (lima) poin terbaru yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
dan bermaterai (e-meterai).
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau
dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar dokumen 
8. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website  https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024 dan https://sscasn.bkn.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir; 
9. Apabila pelamar tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
10. Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami informasi pelaksanaan Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 menjadi tanggung jawab peserta;
11. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
12. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
13. Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 membuka helpdesk atau nomor whattsapp 0821-2602-8183 (tidak menerima sms dan telepon hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jum’at 08.00 -16.00 WIB); 
Instagram : @bkd.jabar
Youtube Channel : BKD PROVJABAR
Website : https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024
15. Panitia tidak membuka layanan melalui telepon, whattsapp, telegram atau media lainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia; 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
14. Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai PPPK Tenaga Guru Gelombang I di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 disampaikan melalui:
Bandung, 9 Januari 2025
a.n. Pj. GUBERNUR JAWA BARAT
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA 
Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT
H. SUMASNA, ST., MUM.
Pembina Utama Madya