Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2024
images

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi tenaga non ASN yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebanyak 4.064 Formasi yang terdiri dari 1.529 Formasi Tenaga Guru, 430 Formasi Tenaga Kesehatan dan 2.105 Formasi Tenaga Teknis. 

Informasi selengkapnya tertera pada file pengumuman dibawah ini :  

NO KETERANGAN LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH)




klik disini untuk mengunduh dokumen


klik disini untuk mengunduh dokumen

klik disini untuk mengunduh dokumen

Pengumumam Hasil Seleksi PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN ASN TAHUN 2024 

REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU 2024

UNDUH DISINI 

NO KETERANGAN LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH)




HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2024 *TERBARU klik disini untuk mengunduh dokumen

LAMPIRAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2024 *TERBARU klik disini untuk mengunduh dokumen
Source : bkd.jabarprov.go.id
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
Website : bkd.jabarprov.go.id email : bkd@jabarprov.go.id
B A N D U N G 40115
PENGUMUMAN
NOMOR : 
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2024
I. DASAR HUKUM
a) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
b) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
c) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024
d) Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor  tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
e) Surat Menteri Pendayagunaan Aparatu r Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  Tentang Penjelasan Teknis Mekanisme Pengolahan Hasil Akhir pada Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024.;
f) Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan PPPK Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
II. KETENTUAN UMUM
a) Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan  Perihal Penyampaian Hasil Seleksi  Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024, bersama ini disampaikan Hasil  Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024; 
b) Rincian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
c) Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional; 
d) Berdasarkan lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru terdapat kategori keterangan peserta yaitu:
di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
L : Peserta Lulus
L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas
TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas
TH : Peserta Tidak Hadir
APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
e) Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 adalah peserta dengan keterangan P/L dan P/L-2 pada kolom keterangan hasil seleksi kompetensi; 
f) Penempatan pelamar yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut merupakan data berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
g) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
h) Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan kelengkapan berkas dan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 
i) Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar dokumen persyaratan yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi peraturan / palsu, maka Panitia Seleksi Daerah dapat menggugurkan kelulusan peserta; 
j) Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2024 dan https://sscasn.bkn.go.id apabila  terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir; 
k) Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami informasi pelaksanaan Seleksi ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 menjadi tanggung jawab peserta;
l) Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
m) Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; 
n) Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 membuka helpdesk atau nomor whattsapp 0821-2602-8183 (tidak menerima sms dan telepon hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jum’at 08.00 -16.00 WIB); 
o) Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 disampaikan melalui: 
Instagram : @bkd.jabar
Youtube Channel : BKD PROVJABAR
Website : https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2024
p) Panitia tidak membuka layanan melalui telepon, whattsapp, telegram atau media lainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Bandung, 
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT