PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PPPK GURU KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2024


Blog Detail Pic
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2024 

GURU

Download Disini :


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
Jalan Ir. H. Juanda No. 69 Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa Bundar
Kode Pos : 24476 Telp/Fax : (0641) 31923, email : bkpsdm@acehtamiangkab.go.id
https://bkpsdm.acehtamiangkab.go.id
KARANG BARU
Jalan Ir. H. Juanda No. 69 Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa Bundar
Kode Pos : 24476 Telp/Fax : (0641) 31923, email : bkpsdm@acehtamiangkab.go.id https://bkpsdm.acehtamiangkab.go.id
KARANG BARU
P E N G U M U M A N
NOMOR : BKPSDM.800.1.1/48/2025
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 568/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini diumumkan sebagai berikut:
1.Peserta yang dinyatakan lulus pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Formasi Tahun 2024 adalah berdasarkan peserta yang memiliki Prioritas Pelamar dan peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Guru Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
2.Maksud atau arti kode dari kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024 adalah :
a.Kode L adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
b.Kode R1 adalah Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
c.Kode R2 adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
d.Kode R3 adalah Peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
e.Kode R4 adalah Peserta Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
f.Kode TH adalah Peserta Tidak Hadir;
g.Kode TMS adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
h.Kode APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
i.Kode DIS adalah Peserta Didiskualifikasi;
j.Kode A/B/C/D adalah Peserta PPPK Tenaga Guru yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
3.Peserta yang dinyatakan LULUS wajib melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pergawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) pada tanggal 01 Januari sampai tanggal 31 Januari 2025.
4.Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat -------
------- Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
5.Kelengkapan dokumen (hasil scan/soft copy) usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Pelamar yaitu :
a.Surat lamaran dengan tulisan tangan/diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru, ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai;
b.Pas photo terbaru (1 bulan terakhir) memakai Kemeja Putih dengan latar belakang berwarna merah dan bagi Perempuan menggunakan jilbab berwarna hitam;
c.Ijazah dan Transkip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d.Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2024 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi e-meterai serta ditandatangani oleh peserta;
e.Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi e-meterai, yang berisi tentang :
1)Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2)Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3)Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4)Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5)Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
6)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7)Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh RSUD MUDA SEDIA (RSUD Kabupaten Aceh Tamiang) yang ditandatangani oleh dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN);
8)Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh RSUD MUDA SEDIA (RSUD Kabupaten Aceh Tamiang) atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang dengan minimal 5 (lima) Parameter;
9)STR (Surat Tanda Registrasi) (bukan internship) sesuai kualifikasi pendidikan bagi pelamar Tenaga Guru yang diwajibkan memiliki STR (STR yang masih dalam proses tidak berlaku).
6.Peserta yang tidak melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
7.Bagi Peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 agar mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Aceh Tamiang.
8.Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
9.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak -----------
-------- sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
10.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat website https://www.acehtamiangkab.go.id. atau helpdesk Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (Tengku Rief Hamdani : 081262664767).
11.
Apabila terdapat pengumuman selain dari website : https://acehtamiangkab.go.id dan portal : https://sscasn.bkn.go.id. bukan merupakan tanggung jawab Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.
12.Hal-hal yang tidak dipahami agar ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang.
13.Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Tenaga Guru Formasi Tahun 2024 agar tetap melaksanakan tugas pada instansi tempat bertugas saat ini sebagaimana mestinya sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Formasi Tahun 2024.
14.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Karang Baru, 06 Januari 2025 M
06 Rajab 1446 H
KEPALA BKPSDM
KABUPATEN ACEH TAMIANG
SELAKU SEKRETARIS PANITIA,
Tembusan :
1.Menteri PAN-RB di Jakarta;
2.Kepala BKN di Jakarta;
3.Gubernur Aceh di Banda Aceh;
4.Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru;
5.Ketua DPRK Aceh Tamiang di Karang Baru;
6.Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh di Aceh Besar;
7.Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru;
8.Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru;
9.Kepala BAPPEDA Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru. Source : bkpsdm.acehtamiangkab.go.id