HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES T.A. 2024
Menindaklanjuti Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN T.A 2024 Nomor 577/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan hasil seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2024 yang dapat diunduh pada link berikut :
https://bit.ly/HasilSelkomPPPKGuru
Telp. (0642) 2340048 ; Fax. (0642) 2340048 ; Blangkejeren - 24653
Sekretariat : Kantor BKPSDM Kabupaten Gayo Lues ; Jl. Inen Mayak Tri No. 1a.
PENGUMUMAN
Nomor : 41.b Tahun 2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA FORMASI TENAGA GURU DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES T.A. 2024
Menindaklanjuti Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN T.A 2024 Nomor 577/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
A. Peserta, Hasil Seleksi Kompetensi, dan Tindak Lanjut
1. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kabupaten Gayo Lues T.A 2024 sejumlah 1.128 (Seribu Seratus Dua Puluh Delapan) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. Peserta ujian formasi Tenaga Guru sejumlah 110 (Seratus Sepuluh) orang;
b. Peserta ujian formasi Tenaga Teknis sejumlah 656 (Enam Ratus Lima Puluh Enam) orang;
c. Peserta ujian formasi Tenaga Kesehatan 362 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua) orang. 2. Peserta yang hadir pada saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi PPPK T.A 2024 sejumlah 1.125 (Seribu Seratus Dua Puluh Lima) orang. 3. Peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi PPPK T.A 2024 sejumlah 3 (Tiga) orang. 4. Pelamar pada formasi Tenaga Guru dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024. 5. Penentuan pelamar lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi :
a. Pelamar prioritas;
b. Guru Eks THK-II;
c. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah;
d. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan
e. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
6. Hasil seleksi kompetensi formasi Tenaga Guru dapat dilihat pada portal SSCASN-BKN melalui akun masing-masing peserta dan terlampir sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pengumuman ini, masing-masing dengan keterangan hasil sebagai berikut :
a. L Peserta lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024.
b. R1A Peserta Prioritas Guru Eks-THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024.
c. R1B Peserta Prioritas Guru Non-ASN menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024.
d. R1C Peserta Prioritas Guru Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024.
e. R1D Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024.
f. R2 Peserta Guru Eks-THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024.
g. R3 Peserta Guru Non-ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024.
h. R4 Peserta Guru Non-ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024.
i. R5 Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun2024.
j. TH Peserta Tidak Hadir.
k. TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat.
l. APS Peserta mengajukan pengunduran diri.
m. DIS Peserta didiskualifikasi.
n. S Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
B. Lain-lain
1. Seluruh tahapan proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya apapun. Mohon berhati-hati terhadap praktek calo/perjokian, segala bentuk pungutan dalam bentuk apapun dengan iming-iming kelulusan;
2. Biaya yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi PPPK berlangsung menjadi tanggung jawab peserta;
3. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan keikutsertaan peserta pada tahap apapun dan/atau memberhentikan status kepegawaian PPPK apabila di kemudian hari terbukti memberikan data, informasi, dokumen, dan keterangan yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sebenarannya serta terlibat dalam kegiatan percaloan dan pelanggaran ketentuan dalam proses
seleksi;
4. Pelamar diharapkan aktif memantau dan memahami secara detail setiap perkembangan informasi berkenaan proses Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui kanal resmi dan media informasi resmi lain yang dikelola oleh BKPSDM Kabupaten Gayo Lues. Kesalahan dan keterlambatan dalam memahami informasi yang diberikan menjadi tanggungjawab pribadi pelamar. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani.
Blangkejeren, 07 Januari 2025
Kepala BKPSDM selaku
Ketua Panitia Seleksi Instansi, Drs. JAMALUDDIN, M.Pd
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19670603 199303 1 007