Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Tahap I
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 106/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK JABATAN GURU PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024.
Kepada peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu pengisian daftar Riwayat hidup dan penyampaian dokumen (secara elektronik melalui SSCASN) Penetapan Nomor Induk PPPK.
Perlu kami informasikan, dalam rangka percepatan komunikasi dan koordinasi terkait penetapan Nomor Induk PPPK, kepada peserta yang dinyatakan Lulus agar mengisi form google pada link di bawah.
Pengumuman Lengkap, Hasil Seleksi Administrasi Ringkas dan/atau Rincian serta format Surat Pernyataan (kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK) dapat dilihat melalui tautan di bawah ini
Source : bkd.jatengprov.go.id
NOMOR : 800.1.2.2/100
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
JABATAN GURU
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 106/BKS.04.03/SD/K/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Peserta seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang dinyatakan Lulus dan berhak mengikuti tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup sebagaimana terlampir dalam lampiran I Pengumuman ini;
2. Rekapitulasi hasil lengkap pengolahan nilai seleksi Kompetensi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dapat dilihat pada website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah https://bkd.jatengprov.go.id
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom “Keterangan” dalam Lampiran Pengumuman ini adalah sebagai berikut :
a. Kode “L” Peserta yang dinyatakan Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
b. Kode “R1A” adalah Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
c. Kode “R1B” adalah Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
d. Kode “R1C” adalah Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348;
e. Kode “R1D” adalah Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
f. Kode “R2” adalah Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
g. Kode “R3” adalah Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
h. Kode “R4” adalah Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
i. Kode “R5” adalah Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
j. Kode “TH” adalah Peserta Tidak Hadir;
k. Kode “TMS” adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
l. Kode “APS” adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
m. Kode “DIS” adalah Peserta Didiskualifikasi;
n. Kode “S” adalah Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
4. Kepada peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana terlampir pada Lampiran I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 s.d. 31 Januari 2025;
5. Kelengkapan dokumen yang diunggah sebagaimana angka 4 (empat), antara lain sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan Ijazah asli (berwarna) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan Transkrip nilai asli (berwarna) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (e-meterai) sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin (Format terlampir) ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (e-meterai), yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau
dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan
Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
i. Jenis dan ukuran file mengikuti ketentuan pada aplikasi SSCASN.
6. Ketentuan Bagi Peserta Yang Ingin Mengundurkan Diri :
a. Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat memilih menu “mengundurkan diri”
pada laman SSCASN masing-masing;
b. Mengunggah surat pernyataan mengundurkan diri (template sudah tersedia pada laman SSCASN)
7. Lain-lain :
a. Seluruh tahapan pengolahan nilai dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara;
b. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari :
1) Mengundurkan diri;
2) Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
3) Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
4) Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
5) Meninggal dunia,
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 5) Pejabat Pembina Kepegawaian berhak mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
c. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan keputusan Tim Pengadaan PPPK Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
d. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) Tahun Anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
e. Kepada seluruh peserta Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dihimbau agar terus memantau informasi terkini seputar Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 pada website https://bkd.jatengprov.go.id dan media sosial resmi milik BKD Provinsi Jawa
Tengah serta nomor helpdesk CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 081296400029.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, untuk menjadikan maklum.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 7 Januari 2025
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH
SELAKU
KETUA TIM PENGADAAN CASN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2024
SUMARNO, S.E., M.M.
Pembina Utama Madya
NIP. 19700514 199202 1 001