đŸ“¢Pengumuman kelulusan akhir seleksi PPPK tahap I untuk jabatan Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun 2024.
Selamat bagi peserta yang di nyatakan lulus dan jangan lupa masih ada tahap pengisian DRH, mohon dibaca persyaratan dengan teliti.
Dan tetap semangat bagi peserta yang belum lulus.
#bkpsdmacehjaya
PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR PPPK GURU T.A 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 569/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 569/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
No. | Nama File | Link Download |
---|---|---|
1 | PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU T.A 2024 | Download |
Source :bkpsdm.acehjayakab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Sekretariat Panitia : Kantor BKPSDM Kab. Aceh Jaya, Jln. Banda Aceh-Meulaboh Km. 151 Kuala Meurisi
Email : bkpsdm@acehjayakab.go.id / bkpsdm.acehjaya@gmail.com
P E N G U M U M A N
Nomor : Peg.800.1.2.2 /05/ 2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 569/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami
informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran (T.A.) 2024 tahap I adalah sebagaimana tercantum pada lampiran I Pengumuman ini.
2. Peserta dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2024 adalah peserta yang nama dan nomor pesertanya tercantum di dalam lampiran Pengumuman ini dengan kode sebagai berikut:
L : adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;
R2 : adalah peserta eks THK-2 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;
R3 : adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;
S : adalah peserta PPPK Guru yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan
TH : Peserta tidak hadir.
3. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 06 s.d 31 Januari 2025.
4. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut:
a. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar atau surat keterangan hilang/Ijazah Pengganti yang telah ditandatangani atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, sertifikat pendidik tersebut digabung bersama ijazah saat mengunggah;
c. Transkrip Nilai a sli yang digunakan sebagai dasar melamar atau surat keterangan hilang/Transkrip Nilai Pengganti yang telah ditandatangani atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran II Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada unit layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya yang di buat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada unit layanan kesehatan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud beserta dengan Hasil Laboratorium yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
5. Seluruh surat diatas berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan dengan keperluan Untuk Melengkapi Administrasi Persyaratan Usul NIPPPK Formasi Tahun 2024.
6. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.
7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIPPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk periode berikutnya.
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib
karena telah memberik an keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
10. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehjayakab.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Calang, 06 Januari 2025
Panitia Seleksi Daerah
Ketua,
ASY’ARI, SE., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19661219 198603 1 002
DAFTAR LAMPIRAN :
1. LAMPIRAN I : HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN ANGGARAN 2024.
2. LAMPIRAN II : CONTOH SURAT PERNYATAAN.
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN ANGGARAN 2024