Pengumuman Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2024 Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Banda Aceh - Medan Km. 295, Landing, Lhoksukon
Kode Pos 24382 Telepon (0645) 8454500, Faksimile (0645) 8454500
Laman www.acehutara.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.2/ 24 / 2025
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPPK TENAGA GURU DAN PENYAMPAIAN PERSYARATAN
KELENGKAPAN DOKUMEN SECARA ELEKTRONIK DAN FISIK DALAM RANGKA PENETAPAN
NI PPPK TAHAP I DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 563/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, selanjutnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan Lulus dalam Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TENAGA GURU Tahap 1 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
2. Berikut ini maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. “L” : Peserta LULUS ;
b. “R1A” : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Kepmepan RB No 348 Tahun 2024;
c. “R1B” : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Kepmepan RB No 348 Tahun 2024;
d. “R1C” : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Kepmenpan RB;
e. “R1D” : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Kepmepan RB No 348 Tahun 2024;
f. “R2” : Peserta Guru Eks-THK-II menurut Kepmepan RB No 348 Tahun 2024.
g. “R3” : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Kepmepan RB No 348 Tahun 2024;
h. “R4” : Peserta Guru Non ASN tidak terdata menurut Kepmepan RB No 348 Tahun 2024;
i. “R5” : Peserta Lulus PPG menurut Kepmepan RB No 348 Tahun 2024.
j. ”TH” : Peserta Tidak Hadir;
k. ”TMS” : Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
l. ”APS” : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
m. “DIS” : Peserta Didiskualifikasikan;
n. “S” : Pelamar yang memilik sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat Nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun 2024 wajib menyiapkan dokumen dalam rangka Usul Penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Aceh dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, adapun dokumen yang wajib diisi dan dipersiapkan adalah:
a. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
b. Peserta wajib melengkapi dokumen secara ELEKTRONIK melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib menyampaikan dokumen secara FISIK kepada Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara.
4. Peserta wajib mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tahap 1 Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tahap 1 Tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dibuat untuk Keperluan : Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah kabupaten Aceh Utara);
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Surat Keterangan Sehat Jasmani di tandatangani oleh dokter Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani di tandatangani oleh Dokter Spesialis Kejiwaan) dan dibuat untuk Keperluan : Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Utara;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan seperti BNNK Lhokseumawe untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dan dibuat untuk Keperluan : Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
5. Peserta wajib juga menyiapkan dan menyerahkan dokumen secara FISIK (wajib diantar sendiri) sesuai dengan penjelasan pada angka 3.c diatas dengan dokumen dipersyaratkan sebagai berikut:
a. Menyerahkan dokumen Asli atau Legalisir sesuai pada saat mendaftar PPPK:
1) Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2) Asli Surat Lamaran ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai
10.000,- ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Utara sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
3) Asli legalisir Ijazah terakhir;
4) Asli legalisir Transkrip Nilai;
5) Asli/Foto copy Sertifikat Penghargaan untuk affirmasi yang diunggah.
6) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7) Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
8) Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkoba;
9) Asli Hasil Cetak DRH yang sudah lengkap.
b. Menunjukkan dokumen.
1) Asli Ijazah terakhir;
2) Asli Transkrip Nilai;
3) Asli KTP Elektronik;
4) Asli Sertifikat Penghargaan untuk affirmasi yang diunggah. Masing-masing sesuai pada saat mendaftar PPPK, setelah diverifikasi selanjutnya dokumen tersebut dikembalikan.
6. LAIN-LAIN:
a. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi Pegawai PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai Pegawai PPPK Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman persyaratan Penetapan NI PPPK menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan proses Penetapan NI PPPK Tahap 1 Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
d. Pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahap 1 Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersifat FINAL dan MENGIKAT.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, pengumuman ini berlaku untuk semua Tenaga PPPK Tahap I yang dinyatakan LULUS Formasi 2024
Lhoksukon, 06 Januari 2025 M
05 Ra’jab 1446 H
An. BUPATI ACEH UTARA
Pj. Sekretaris Daerah
Dayan Albar, S. Sos., MAP
Pembina Utama Muda
NIP. 19730921 199303 1 005