Pengumuman Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2024 Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
UNDUH DI SINI
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Banda Aceh - Medan Km. 295, Landing, Lhoksukon
Kode Pos 24382 Telepon (0645) 8454500, Faksimile (0645) 8454500
Laman www.acehutara.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800 /PANSELDA-AU/202
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU TAHAP 1
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2024 ddapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terlampir kami sampaikan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
2. Berikut ini maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil integrasi nilai
sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut: a. “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tahap 1 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;
b. “R1” adalah Peserta Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024;
c. “R2” adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024;
d. “R3” adalah Peserta Non-ASN terdata menurut Keputusan Menpan-RB 348 Tahun 2024;
e. “R4” adalah Peserta Non-ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan- RB 348 Tahun 2024;
f. “TH” adalah Peserta Tidak Hadir;
g. “TMS” adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
h. “APS” adalah Peserta mengajukan Pengunduran Diri;
i. “DIS” adalah Peserta Didiskualifikasi;
j. ”A/B/C/D” adalah Peserta Guru yang memiliki Kompetensi Sesuai dengan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus PPPK dapat melakukan pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen secara elektornik melalui akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Batas waktu penyampaian dokumen elektronik sampai dengan 31 Januari 2025. Adapun petunjuk lebih lanjut akan kami sampaikan dan informasi kembali.
4. Lain-lain:
a. Peserta yang telah dinyatakan Lulus PPPK diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pengajuan proses penetapan NI PPPK pada website https://kepegawaian.acehutara.go.id/ b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 tidak dipungut biaya, kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.
d. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan BKN bersifat final dan mengikat.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan.
Lhoksukon,
An. BUPATI ACEH UTARA
Pj. Sekretaris Daerah
Dayan Albar, S. Sos., MAP
Pembina Utama Muda
NIP. 19730921 199303 1 005