# | Nomor | Judul | Tanggal |
---|---|---|---|
1 | PG-SKJ 38 Tahun 2024 | Lampiran : | 31 Des 2024 |
2 | PG-STJ 23 Tahun 2024 | PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN FORMASI TAHUN ANGGARAN 2024 | 30 Des 2024 |
5 Mar 2024 |
Source : cpns.dephub.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : PG-SKJ 38 Tahun 2024
TENTANG
HASIL KELULUSAN SELEKSI AKHIR
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PERIODE I
BAGI PELAMAR EKS TENAGA HONORER KATEGORI II DAN PELAMAR TENAGA NON
APARATUR SIPIL NEGARA YANG TERDATA PADA DATABASE BKN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN FORMASI TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 11063/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 29 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 serta Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 11066/BKS. 04.03/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan halhal sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Periode I Bagi Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Yang Terdata Pada Database BKN di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi; dan
b. Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.
2. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Periode I Bagi Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Yang Terdata Pada Database BKN di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran III dan Lampiran IV Pengumuman ini,
yaitu:
a. Lampiran III adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi; dan
b. Lampiran IV adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.
3. Penjelasan dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Pengumuman ini yaitu:
a. Peserta dengan kode “L” adalah peserta yang dinyatakan Lulus pada Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Periode I Bagi Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Yang Terdata Pada Database BKN di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
b. Peserta dengan kode “R2” adalah peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
c. Peserta dengan kode “R3” adalah peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
d. Peserta dengan kode ”TH” adalah peserta yang dinyatakan Tidak Hadir pada Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Periode I Bagi Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Yang Terdata Pada Database BKN di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024.
4. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Periode I Bagi Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Yang Terdata Pada Database BKN di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025.
5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
a. Scan Asli Ijazah Pendidikan yang digunakan saat melamar Formasi PPPK;
b. Scan Asli Transkrip Nilai yang digunakan saat melamar Formasi PPPK;
c. Scan Asli Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta, ditandatangani dengan pena bertinta hitam di atas meterai 10.000 sebagaimana format Lampiran V pengumuman ini;
d. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Scan Asli Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani oleh peserta dengan pena bertinta hitam di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana Lampiran VI Pengumuman ini;
f. Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) minimal dikeluarkan oleh unit kepolisian setingkat Kepolisian Resor (Polres) / Kepolisian Daerah (Polda) yang masih berlaku sampai dengan April 2025;
g. Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang ditandatangani paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Scan Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan dtetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
i. Scan Asli Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dengan 5 parameter meliputi Ampethamine (AMP), Metamphetamine (MET), Opiates (MOP), Cannabis (THC), Benzodiazepin (BZO) yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan dtetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
j. Pas Photo terbaru dengan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah.
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
7. Bagi peserta yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Akhir dan memutuskan untuk Mengundurkan Diri maka wajib membuat dan menggunggah surat pengunduran diri melalui akun peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 s.d 31 Januari 2025 sesuai format sebagaimana dalam Lampiran VII Pengumuman ini.
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
9. Lain-Lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila terdapat pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Agar setiap pelamar, keluarga, dan pihak lainnya tidak percaya dan segera melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
c. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat peserta yang memberikan keterangan atau data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan, maka Kementerian Perhubungan berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.