Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kota Banda Aceh Tahun 2024

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh
 Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Banda Aceh TA 2024📢 [PENGUMUMAN RESMI] 📢
Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 telah resmi diumumkan!

Selamat kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus! 🎉 Semoga amanah dalam menjalankan tugas untuk melayani masyarakat Banda Aceh tercinta.

📌 Cek hasil seleksi Terima kasih atas partisipasi dan dedikasi seluruh peserta.

#PPPK2024 #PemkoBandaAceh #HasilSeleksiPPPK #BandaAceh #ASN2024 #PengumumanResmi #SeleksiPegawai #UntukBandaAceh #PelayananPublik

 
Source : bkpsdm.bandaacehkota.go.id
WALl KOTA BANDA ACEH
PENGUMUMAN
Nom or :3S"4?..Tahun 2024
tentang
HASIL AKHIR SELEKSI
PEGAWAI  PEMERINTAH  DENGAN  PERJANJIAN  KERJA  (PPPK) PEMERINTAH  KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE I
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nornor : 11568/B-KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 25 Desember 2024  perihal Penyarnpaian Hasil Seleksi Kornpetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, bersarna ini disarnpaikan inforrnasi sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan lulus dalarn seleksi Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pernerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 Periode I sebanyak 868 (Delapan Ratus Enam Puluh Delapan)  orang (daftar nama terlarnpir);
2. Hasil Seleksi Kornpetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 Periode I adalah sebagaimana tercantum  pada  Lampiran  I dan Lampiran 11 Pengumuman ini, yaitu:
a. Larnpiran  I adalah ringkasan  hasil Seleksi Kompetensi; dan
b. Lampiran  II adalah rincian  hasil Seleksi Kompetensi.
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam  hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode "L" adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nornor 347 Tahun 2024  tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija Tahun Anggaran 2024;
b. Kode "R2" adalah peserta Eks THK-Il menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nom or 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024; 
c. Kode "R3" adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 ten tang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija Tahun Anggaran 2024; dan
d. Kode "TH" adalah Peserta Tidak Hadir.
4. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 Periode I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui    masing-masing    peserta     di     laman https : //sscasn .bkn .go .id  pada tanggall  s.d. 31 Januari  2025;
5. Kelengkapan  dokumen  yang  harus  diunggah  oleh  peserta  sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. File Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. File Scan Ijazah asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 Periode I (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. File Scan Transkrip  Nilai  asli  (bukan  fotokopi)  yang  digunakan sebagai dasar melamar PPPK Tenaga Teknis di  lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 Periode I (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh  Surat  Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. File Scan asli hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https ://sscasn .bkn .go.id yang pacta bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. File Scan asli Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pacta lampiran Pengumuman ini;
f. File Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (keperluan: Usul Penetapan Nom.or lnduk (NI) PPPK Pem.erintah Kota Banda Aceh) berlaku mulai bulan Januari 2025; 
g. File Scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pacta Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, (Surat Keterangan Sehat Rohani ditandatangani oleh dokter spesialis kejiwaan) (keperluan: Usul Penetapan Nom.or Induk (NI) PPPK Pem.erintah Kota Banda Aceh) berlaku mulai bulan Januari 2025;
h . File Scan Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  zat adiktif lainnya  yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah  atau  dari Pejabat yang berwenang  pada badan/lembaga yang diberikan  kewenangan  untuk pengujian  zat narkoba dimaksud (keperluan: Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pem.erintah Kota Banda Aceh) berlaku mulai bulan Januari 2025.
6. Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK wajib di-scan/ dipindai melalui scanner/ mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi pada handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggaban masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
7. Peserta yang telah melakukan peng1s1an Daftar Riwayat Hidup (DRH), disamping kelengkapan dokumen secara elektronik, peserta WAJIB menyampaikan dokumen secara fisik ke Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Banda Aceh pacta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Jalan T. Abu Lam U No . 7 Gampong Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh sesuai tanggal dan jadwal sesi yang akan ditentukan kemudian;
8. Pacta saat menyerahkan dokumen peserta wajib melampirkanjmembawa persyaratan sebagai berikut :
a. Asli Surat Lamaran ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10000,- ditujukan kepada Pj. Wali Kota Banda Aceh sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman  ini;
b. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotocopy ljazah dan Transkrip  Nilai  yang digunakan  sebagai dasar melamar  PPPK  Tenaga
c. Asli  hasil  cetak  Daftar  Riwayat  Hidup  (DRH)  dari   laman https ://sscasn.bkn .go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapitaljbalok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000; 
d. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangan i sendiri oleh peserta dan dibu bu hi meterai 10.000 sesu ai format sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman  ini;
e. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang d iterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (keperluan: Usul Penetapan Nomor lnduk (NI) PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh),  berlaku mulai bulan Januari 2025;
f. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, (Surat Keterangan Sehat Rohani ditandatangani oleh dokter spesialis kejiwaan) (keperluan: Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh) berlaku mu lai bulan Januari 2025;
g. File Scan Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsijmenggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada badanjlembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (keperluan: Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pem.erint ah Kota Banda Aceh) berlaku mulai bulan Januari 2025;
h. .Asli   Surat  Pernyataan   tidak  akan  mengajukan   pindah   tugas   keluar instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh,  tidak    mengaj ukan perpindahan formasi jabatan dari formasi   pengangkatan PPPK, tidak mengajukan pindah tugas dari unit kerja  penempatan dan Tidak menuntut tunjangan kinerja daerah yang   ditandatangani  dan dibubuhi meterai  10000 oleh pelamar dan  suamijistli (bagi yang telah berkeluarga), dan bagi yang belum   berkeluarga   ditandatangani  oleh pelamar  dan  Orang Tua,  sesuai   format  sebagaimana  tercantum  pada Lampiran Pengumuman ini;
1. Asli Surat Keterangan aktif bekerja pada  Instansi  Pemerintah  Kota Banda Aceh yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II);
J . Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja pada lnstansi Pemerintah Kota Banda Aceh yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerj a paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).
9. Bahan Administrasi sebagaimana tersebut di atas, disusun rapi dan berurutan berdasarkan persyaratan dan dimasukkan dalam map plastik bertali warna putih (dibagian depan Map menuliskan Nama Peserta, Nomor Peserta, Unit Kerja, Jabatan dan Nomor Hand phone) ; 
10. Bagi Peserta yang tidak dapat mengantar berkas secara langsung dapat diwakili oleh pihak lain dengan syarat yang mewakili harus menunjukkan surat kuasa dari peserta dan surat kuasa tersebut telah dibubuhi materai 10000 serta fotocopy KTP yang mewakili dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di atas;
11. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah  ditentukan  sebagaimana pad a angka 4 dan angka 7, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 Periode I tidak mengisi DRH danjatau tidak dapat memenuhi lmelengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 8, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat danlatau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 Periode 1;
12. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 Periode I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai  format sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini;
13. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir  Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 Periode I kemudian mengundurkan  dirilkelulusannya  dibatalkan,  maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kota Banda Aceh  T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pacta kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan  basil keputusan   rapat  setelah  mendapatkan  persetujuan   Panselnas;
14. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A . 2024 Periode I danlatau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN beriku tnya;
15. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh T.A. 2024 Periode I bersedia menerima konsekuensi   dari  peraturan   perundang-undangan   yang  berlaku   dan  bagi
peserta   yang   mem berikan   keterangan    tidak   benar 1palsu Imenyalahi
ketentuan pacta saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Band Aceh berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
16. Lain-lain:
a. Petunjuk pegisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing    peserta    dapat     dilihat     pada     laman https ://sscasn .bkn .go.id ;
b. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 hanya dapat dilihat pada laman:
1) https:/ / sscasn .bkn .go.id ;
2) https: //bkpsdm .bandaacehkota .go.id .
c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
d. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak dipungut biaya;
e. Kelulusan  Peserta  adalah  prestasi  dan  hasil  kerja  peserta  itu  sendiri.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-unadangan yang berlaku; dan
f.  Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan  ASN Pemerintah Kota Banda Aceh
T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
Demikian  Pengumuman ini disampaikan,  untuk dapat diketahui dan dipedomani, terimakasih.