SELAMAT DATANG
di Laman Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2024
Waktu | Isi | Unduh |
---|---|---|
Des 07, 2024 | Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB dengan CAT Penerimaan CPNS Kemdikbudristek TA 2024 Tilok Dalam Negeri (Kedua) | |
Source : casn.kemdikbud.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 34683/A.A3/KP.01.01/2024
TENTANG
DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
DALAM RANGKA PENERIMAAN CPNS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2024
TITIK LOKASI DALAM NEGERI
(KEDUA)
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, kepada pelamar
yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB sebagaimana
tercantum dalam Pengumuman Nomor 32433/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi
Dasar Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, dan menyusuli Pengumumuman Nomor 34474/A.A3/KP.01.01/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat
Seleksi Kompetensi Bidang Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dalam Rangka Penerimaan
CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut.
A. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SKB CAT
1. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKB Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta
seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Titik Lokasi Daerah Khusus Jakarta adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKB CAT bagi peserta seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Titik Lokasi Luar Negeri akan disampaikan kemudian.
3. Merujuk pada surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan
Kepegawaian Negara Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, pembagian sesi pelaksanaan SKB CAT bagi peserta seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
a. Pembagian Sesi SKB CAT (Selain Hari Jumat)
b. Pembagian Sesi SKB CAT (Khusus Hari Jumat)
4. Peserta wajib hadir dan mengikuti SKB CAT sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
B. MATERI SKB CAT
1. Materi SKB CAT untuk jabatan fungsional Dosen terdiri atas:
a. Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
b. Literasi Bahasa Inggris
c. Penalaran dan Pemecahan Masalah
d. Dimensi Psikologi
2. Materi SKB CAT untuk kebutuhan jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya mengikuti
ketetapan Panitia Seleksi Nasional.
C. BOBOT PENILAIAN DAN AMBANG BATAS SKB
Jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB untuk kebutuhan jabatan fungsional Dosen sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 21765/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
Pelamar jabatan fungsional Dosen yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila:
1. tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau
2. tidak memenuhi nilai ambang batas SKB tambahan yang ditentukan.
D. KETENTUAN PELAKSANAAN SKB CAT
Ketentuan pelaksanaan SKB CAT bagi peserta seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Titik Lokasi Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, adalah sebagai berikut.
1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
b. Panitia memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/Kartu Keluarga digital yang telah dicetak/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia (bagi peserta seleksi di luar negeri),
2) Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan
3) Alat tulis berupa pensil kayu.
e. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
1) Pria : - atasan kemeja putih polos berkerah (bukan kaos/polo shirt),
- celana panjang berbahan kain warna hitam polos (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/legging),
- tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
2) Wanita : - atasan kemeja putih polos berkerah (bukan kaos/polo shirt),
- rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/legging),
- kerudung hitam polos (bagi yang berhijab),
- tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3) Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
f. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen sebagaimana huruf d angka 1) s.d. 2) untuk diperiksa dan memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB CAT dan dianggap gugur.
Peserta SKB CAT yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Tanda Peserta Ujian, tidak dapat mengikuti SKB CAT dan dianggap gugur.
g. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri.
h. Peserta dilarang:
1) Membawa buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, gawai atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, dan alat tulis kecuali pensil kayu ke dalam ruang seleksi
2) Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
3) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi 4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
7) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
i. Peserta menunggu di ruang steril.
j. Peserta wajib mendengarkan pengarahan penitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
k. Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada panitia.
l. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
m. Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib, serta segera meninggalkan lokasi ujian dan tidak berkerumun.
n. Peserta yang melanggar tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Tata Tertib Pengantar Peserta
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
E. LAIN-LAIN
1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau
roda empat di dalam lingkungan seleksi.
2. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
3. Informasi terkait perkembangan pelaksanaan seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
Peserta dihimbau untuk memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 melalui laman tersebut.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Seluruh tahapan seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya.
Pelamar diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
6. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau
melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Desember 2024
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002
Lampiran
Pengumuman Nomor 34683/A.A3/KP.01.01/2024
DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT SELEKSI KOMPETENSI BIDANG MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) DALAM RANGKA PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN ANGGARAN 2024 TITIK LOKASI DALAM NEGERI (KEDUA)