Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Aceh Barat Tahap 2 Tahun 2024

 

 PENJELASAN ATAS PENGUMUMAN BUPATI ACEH BARAT TENTANG SELEKSI PPPK TAHAP 2 PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024  PERIODE II

PENGUMUMAN

Berikut Kami sampaikan Pengumuman Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Nomor 800.1.2.2/834/2024 Tanggal 15 November 2024 tentang Penjelasan atas Pengumuman Bupati Aceh Barat Nomor 800.1.2.2/766/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman dapat di unduh pada link berikut ini:

Penjelasan atas Pengumuman Tentang Seleksi PPPK

Untuk pendaftaran seleksi PPPK Tahap II selain mengikuti aturan sebagaimana tercantum pada pengumuman awal juga ikuti aturan yg ini 
Source : bkpsdm.acehbaratkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat
MEULABOH
PENGUMUMANNomor: 800.1.2.2/1/2024 TENTANG
PENJELASAN ATAS PENGUMUMAN BUPATI ACEH BARAT NOMOR: 800.1.2.2/766/2024 TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Bupati Aceh Barat Nomor : 800.1.2.2/766/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:
A. JADWAL SELEKSI
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 periode II bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi JF Guru, sebagai berikut :

No.

Kegiatan

Jadwal

1

Pengumuman Seleksi

30 September s.d. 19 Oktober 2024

2

Pendaftaran Seleksi

17 November s.d. 31 Desember 2024

3

Seleksi Administrasi

16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

4 s.d. 18 Februari 2025

5

Masa Sanggah

19 s.d. 21 Februari 2025

6

Jawab Sanggah

20 s.d. 27 Februari 2025

7

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

22 s.d. 28 Februari 2025

8

Penarikan data final

1 s.d. 7 Maret 2025


9

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi

Kompetensi


8 s.d. 23 Maret 2025

10

Penjadwalan Seleksi Kompetensi

24 Maret s.d. 8 April 2025


11

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,

dan Tempat Seleksi Kompetensi


9 s.d. 16 Apri12025

12

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

17 April s.d. 16 Mei 2025

13

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

22 April s.d. 21 Mei 2025

14

Pengumuman Hasil Kelulusan

22 s.d. 31 Mei 2025

15

Pengisian DRH NI PPPK

1 s.d. 30 Juni 2025

16

Usul Penetapan NI PPPK

1 s.d. 31 Juli 2025


  1. MEKANISME SELEKSI PPPK

    Mekanisme seleksi PPPK tercantum pada Pengumuman Bupati Aceh Barat Nomor: 800.1.2.2/766/2024 tanggal 30 September 2024.
  2. KRITERIA PELAMAR

    Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A. 2024 Periode II diperuntukan bagi tenaga non-ASN dengan kriteria sebagai berikut :

    1. Tenaga Guru

      1. guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat mendaftar ; atau

      2. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan 

        PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    2. Tenaga Kesehatan 

      pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus .
    3. Tenaga Teknis 

      pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.Aktif mengajar sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a dan aktif bekerja sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan poin 3 dibuat sebagaimana format terlampir dan disertaijdibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Non ASN.
  3. ALOKASI KEBUTUHAN BERDASARKAN JABATAN

    Alokasi kebutuhan , rincian jabatan , kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan tercantum pada Pengumuman BupatiAceh Barat Nomor: 800.1.2.2/766/2024 tangga130 September 2024.

  4. PERSYARATAN PELAMARAN

    Persyaratan bagi pelamar PPPK tercantum pada Pengumuman Bupati Aceh Barat Nomor: 800.1.2.2/766/2024 tanggal 30 September 2024 .

  5. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR

    Tata cara pendaftaran tercantum pada Pengumuman Bupati Aceh Barat Nomor : 800.1.2.2/766/2024 tanggal 30 September 2024 , dan pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut

    1. Tenaga Guru

      Dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar PPPK Tenaga Guru meliputi:

      1. Pas Foto formal WAJIB TERBARU berlatar belakang warna merah, menggunakan kemeja putih , dan wanita menggunakan jilbab warna hitam;

      2. Asli Kartu Tanda PendudukjSurat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

      3. Asli Surat Pemyataan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai konvensional (tempel);

      4. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Aceh Barat yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai dan meterai konvensional (tempel);

      5. Asli ljazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri , telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek ;

      6. Asli Transkrip NUai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks komulatif (IPK) dari Kemendikbudristek ;

      7. Asli Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki (wajib bagi pelamar dengan kriteria lulusan PPG) ;

      8. . Asli Surat Keterangan Aktif Mengajar (khusus pelamar dengan kriteria guru non­ ASN di sekolah negeri) paling singkat 2 (dua) tahun terus-menerus sampai dengan saat mendaftar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja diketahui Kepala Dinas Pendidikan

dan Kebudayaan disertai Asli SK Pengangkatan sebagai Tenaga non-ASN Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 (dibuat dalam satu file dengan format pdf) ; dan

  1. Asli Surat Keterangan Pengalaman Mengajar (khusus pelamar dengan kriteri

    guru non-ASN di sekolah negeri) yang ditandatangani oleh pimpinan unit keija dengan pengalaman mengajar paling singkat 2 (dua) tahun atau 4 (empat) tahun ;
  2. bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ditambah dengan:

    • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas , yang menerangkan tentang jenis dan/ atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

    • link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) dan mengirimkan file video tersebut melalui email ppp.bkpsdmkab .acehbaratkab@gmail .com (ukuran maksimal video 20MB) serta mencantumkan tautan (link) video tersebut pada laman https :// sscasn.bkn.go.id .

  1. Tenaga Kesehatan

    Dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar PPPK Tenaga Kesehatan meliputi :

    1. Pas Foto formal WAJIB TERBARU berlatar belakang warna merah menggunakan kemeja putih , dan wanita menggunakan jilbab warna hitam ;

    2. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas 

      Kependudukan lainnya ;
    3. Asli Surat Pemyataan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai konvensional (tempel);

    4. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Aceh Barat yang sudah 

      ditandatangani dan dibubuhi e-meterai dan meterai konvensional (tempe!) ;
    5. Asli ljazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri , telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek ;

    6. Asli Transkrlp Nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri , melampirkan 

      transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks komulatif (IPK) dari Kemendikbudristek;
    7. Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship bagi Jabatan Fungsional 

      yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar , dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
    8. Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja paling singkat 2 (dua) tahun terus-menerus 

      sampai dengan saat mendaftar pada unit keija di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja disertai Asli SK Pengangkatan sebagai Tenaga non-ASN Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 (dibuat dalam satu file dengan format pdf); dan
      1. Asli Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan 

        unit keija, dengan pengalaman dibidang keija sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun ;

        j . bagi pelamar penyandang disabilitas , wajib mengunggah :

        1. surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat mi1ik Pemerintah ; dan

        2. video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan dan mengirimkan file video tersebut melalui email ppp .bkpsdmkab.acehbaratkab@gmail.com (ukuran maksimal video 20 MB) serta mencantumkan tautan (link) video tersebut pada laman https: // sscasn .bkn .go.id .


  2. Tenaga Teknis

    Dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar PPPK Tenaga Teknis meliputi :

    1. Pas Foto formal WAJm TERBARU berlatar belakang warna merah, menggunakan kemeja putih , dan wanita menggunakan jilbab warna hitam;

    2. . Asli Kartu Tanda PendudukjSurat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas 

      Kependudukan lainnya;
    3. AsH Surat Pemyataan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai konvensional (tempel);

    4. AsH Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Aceh Barat yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai dan meterai konvensional (tempel);

    5. AsH ljazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat 

      keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek;
    6. AsH Transkrip Nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks komulatif (IPK) dari Kemendikbudristek;

    7. AsH Daftar Nllai pada Jjazah bagi pelamar dengan kualiftkasi pendidikan SMP/sederajat dan Paket B atau SMA/SMK/SPP/SLTA/sederajat dan Paket C;

    8. AsH Surat Keterangan Aktif Bekerja paling singkat 2 (dua) tahun terus-menerus

sampai dengan saat mendaftar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja disertai AsH SK Pengangkatan sebagai Tenaga non-ASN Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 (dibuat dalam satu file dengan format pdf);

i. AsH Surat Keterangan Pengalaman Bekerja paling singkat 2 (dua) tahun terus­ menerus yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

J. AsH Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah atau Dokter Yang Bekerja pada Layanan Kesehatan Milik Pemerintah bagi pelamar yang melamar pada jabatan Pemadam Kebakaran Pemula; dan

  1. AsH Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai bagi yang memiliki sesuai jabatan yang dilamar, dengan merujuk Keputusan MENPANRB Nomor 391 Tahun 2024;

    1. bagi pelamar penyandang disabilitas, mengunggah:

      1. hasil scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintahfpuskesmas yang menerangkanjenis dan derajat kedisabilitasannya , dalam 1 (satu) file format pdf; dan

      2. video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan sehari­ hari dalam menjalankan aktifttas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mengirimkan file video tersebut melalui email ppp.bkpsdmkab.acehbaratkal:?(?ygmail.com (ukuran maksimal video 20 M.BJ serta mencantumkan tautan (link) video tersebut pada laman https://sscasn.bkn .go.id


Untuk pelamar dengan kriteria non-ASN wajib menyampaikan dokumen persyaratan kepada Panitia Seleksi dalam bentuk hardcopy, dengan rincian sebagai berikut:

1. Print Out Kartu Pendaftaran SSCASN;

  1. Asli Surat Keterangan Aktif Mengajar IAktif Bekerja;

  2. Asli Surat Keterangan Pengalaman Mengajar/Bekerja; dan

  3. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Tenaga non-ASN Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja perangkat daerah.

Dokumen sebagaimana angka 1 s.d angka 4 dimasukkan ke dalam Stofmap dan ditulis nama, NIK dan Unit Kerja tempat bertugas serta diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Pengadaan ASN dengan alamat Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Barat Jl. Ujong Beurasok Gampong Lapang - Kompleks Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Stofmap warna merah untuk Tenaga Guru;

  2. Stofmap warna kuning untuk Tenaga Kesehatan; dan

  3. Stofmap warna biru untuk Tenaga Teknis.

  1. LAIN-LAIN

    1. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengi.kuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan , maka dinyatakan gugur.

    2. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir , terbukti kualiflkasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan danjatau tidak memenuhi persyaratan lainnya danjatau terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuaiftidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

    3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangku tan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon aparatur sipil negara untuk periode berikutnya dan didenda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah).

    4. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pemyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama masa perjanjian kerja. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan pemutusan hubungan kerja.

    5. Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Pengadaan ASN dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atau panitia.

6. Pengumuman ini dapat diakses melalui website:

https://bkpsdm..acehbaratkab.go.id

  1. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 dapat menghubungi:

    1. Email: ppp .bkpsdmkab.acehbarat@gmail.com

    2. Telegram: https: // t.me / P3KAB2024

    3. Helpdesk online : https://helpdesk-sscasn .bkn.go.id

    4. Helpdesk offline bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Barat Jl. Ujong Beurasok Gampong Lapang - Kompleks Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Aceh Barat

8. Para Calon Pelamar disarankan untuk memantau portal sebagaimana tersebut diatas.Kelalaian Pelamar dalam mengi.kuti danjatau memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

9. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat .

NIP. 196505021990031005