Pesan Badan Kepegawaian Daerah Kepada Pelamar PPPK Tahap 2

Pesan Badan Kepegawaian Daerah Dihari Terakhir Masa Sanggah
Kmbali kami ingatkan
Sesuai jadwal yg ditetapkan Panselnas, hari ini (17 November 2024) merupakan awal masa pendaftaran peserta PPPK tahap 2.
Silahkan perhatikan kembali juknis pendaftaran, dan mohon dengan sangat utk tidak mengulangi kesalahan peserta tahap 1, antara lain penggunaan meterai berulang, kesalahan pemilihan formasi (beda pilihan pada sistem dgn tertulis pada surat lamaran dan pernyataan), tidak mengunggah SK, dan linearitas tugas jabatan.
Khusus utk linearitas, kami rasa acuannya sudah cukup jelas. Pelamar dgn pengalaman kerja di sekretariat dinas masih memungkinkan memiliki tugas jabatan yg sama. Tapi kalau selama ini ada di bidang, kami akan menggunakan Perbup SOTK sebagai dasarnya.
Kenapa Perbup?
Sesuai KepmenPANRB 347/2024 pada diktum KETUJUH disebutkan bahwa :
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran.
Apabila jabatan yg dilamar berada pada rumpun Jabatan Pelaksana, maka kompetensi yg dimaksud pastinya harus sama dgn urusan dinas, yg tertuang seluruhnya dalam aturan terkait SOTK, yg dlm hal ini di Perbup tsb.
Semoga dipahami y pak/Bu