Pesan Badan Kepegawaian Kepada Pelamar PPPK Tahap 2

Pesan Badan Kepegawaian Daerah Dihari Terakhir Masa Sanggah
Kembali menjawab PPPK Tahap 2.
Seluruh pelamar akan melamar pada formasi jabatan yang sama dengan PPPK tahap 1.
Jd jangan ditanya lagi, "formasi mana saja yang masih lowong" ya pak/Bu.
Perlu dipahami, ini kebijakan yg berlaku secara nasional, yang artinya seluruh instansi juga prosesnya sama.
Secara detail, Pansel hanya akan mengumumkan kembali bahwa proses pelamaran sudah bisa dilaksanakan pada jadwal yang ditentukan. Namun demikian, untuk formasi, lokasi formasi, kualifikasi pendidikan, danseterusnya tetap mengacu pada pengumuman awal, yang berisi info terkait hal ini.
Dan sesuai jadwal, paling cepat pelamaran dan pendaftaran bisa dilaksanakan mulai tgl 17.
Sambil menunggu itu, silahkan persiapkan dokumen yang diperlukan, sama seperti tahap 1.
Nantinya akan kami tegaskan kembali pada pengumuman
Kami mohon untuk tahap 2 agar tidak mengulangi beberapa kesalahan dari peserta tahap 1, seperti
Penggunaan meterai tempel berulang
Ini jelas kami tidak bisa bantu, karena UU nya jelas tentang bea meterai
Teliti dalam mengunggah dokumen
Jangan sampai yg diunggah itu justru milik pelamar lain
Teliti dalam memilih formasi
Jangan sampai berbeda antara surat lamaran, surat pernyataan, dan pilihan formasi pada sistem
Menggunakan format surat pernyataan yg sesuai
Surat pernyataan itu ada 2 jenis, yg dibuat oleh peserta dan yang dibuat oleh atasannya.
Walaupun Bapak/Ibu peserta yg buat keduanya, tetap harus dipahami bahwa yang ditandatangani pimpinan unit kerja Bapak/Ibu itu bersifat mengikat. Jangan sampai memalsukan tandatangan pejabat terkait.
Perlu diingat, pelamar lain jg melampirkan SK. Jadi kalau Bapak/Ibu peserta mencoba "mengakali" SK, tentu kami bisa crosscheck ke SK yang dilampirkan peserta lain.
Sangat tidak mungkin apabila di satu SKPK, ada 2-3 SK yang berbeda di 1 tahun yang sama.
Perlu diingat juga agar memilih formasi jabatan yg linear dgn tugas saat ini.
Kalau bekerja di dinas A di sekretariat, terus ngelamar ke dinas B di sekretariat juga, ya mgkin masih bisa dianggap linear la. Walaupun mesti dicek kembali deskripsi tugasnya.
Tapi kalau di dinas A itu di Bidang, terus ngelamar ke dinas B di bidang jg (misal dari BKPSDM bidang Manajemen ke Dinas PPKB bidang pemberdayaan perempuan) ya itu jelas sangat tidak linear.
Ini semua yang rata2 menyebabkan TMS peserta tahap 1
Nah, bagi peserta tahap 1, kami izin belum bisa menjawab, apakah masih bisa mendaftar di tahap 2 atw tdk.
Terkait ini memerlukan kebijakan level nasional, sehingga kita tunggu bersama kebijakan dari Panselnas ya Pak/Bu