Pesan Badan Kepegawaian Daerah Soal Sanggahan Pelamar PPPK TMS

Status Memenuhi Syarat Menjadi Tidak Memenuhi Syarat

Perlu diingat, JANGAN SAMPAI SEPERTI TAHUN SEBELUMNYA, dimana aduan baru masuk setelah pengumuman kelulusan akhir.
Seolah, dikasih jalan ikut tes dulu, setelah kalah nilai, baru lapor.
Ini kurang baik.
Lebih baik laporkan sekarang, agar kami tindaklanjuti di masa sanggah ini
Intinya sanggah ini kalau dianalogikan sepakbola kyk VAR la
Jd kalau ada bukti yg cukup, maka yg MS MASIH SANGAT MUNGKIN JADI TMS.
Dengan klarifikasi yang tepat, yang TMS pun MASIH BISA MS, SEPANJANG SESUAI KETENTUAN DAN TIDAK MELANGGAR ATURAN
Mohon dicermati waktu pengajuan sanggahan ya Pak/Bu.
Jangan sampai lewat dari masa sanggah
Tadinya saya berfikir seluruh pendaftar sudah dewasa.
Tapi ternyata beberapa masih belum cukup dewasa. Buktinya sampai detik ini, baik di kantor maupun telp petugas kami masih SANGAT BANYAK yang minta "DIBANTU".
Gini ya Pak/Bu.
Kami hanya petugas. Bahasa lainnya kami ini cuma "Tukang Ketik".
Dasarnya SANGGAHAN Bapak/Ibu. Kriteria utamanya adalah aturan. Selagi sesuai aturan, masih bisa diakomodir. Ikuti saja alurnya, ikuti saja aturannya.
Jangan sibuk lapor sana sini, tapi tidak ajukan sanggah.
Apalagi yang nelp kami itu "gak mau tau aturannya, yg penting bisa lulus". Kalau konsepnya gini, untuk apa ada tes???
Jadi mohon dengan sangat.
Ikuti saja aturannya dan alurnya.
Kalau memang keliru, sampaikan keliru
Kalau memang kekeliruan ada di verifikator, sampaikan apa Adanya
Sampaikan dalam bentuk klarifikasi.
Jika benar dan sesuai, pasti kami akomodir kok
Kami gak mgkin menabrak aturan
Sebagai info ya
Administrasi ini BAGIAN DARI TES.
Jadi kalau yang TMS, misal karena pakai meterai berulang, terus bilang "nanti kan bisa perbaiki, yg penting bisa ikut tes dulu"
Yasudah, nanti diperbaiki di pengadaan selanjutnya saja.
Karena kan sudah ikut tes, tapi gagal di tes administrasi.
Logika sederhananya seperti itu.
Tapi kemudian, diberi MASA SANGGAH
nah, di masa ini, anggap ini KESEMPATAN TERAKHIR utk klarifikasi
Sepanjang TIDAK MENGUBAH DOKUMEN, sampaikan klarifikasi tersebut
Kalau memang sesuai, pasti diakomodir kok
Jadi gak usah lapor sana sini.
Ikuti alurnya, jalankan aturannya, semua pasti ada jalan keluarnya
Dan sebagai tambahan, verifikator ini bukan saya sendiri ya.
Bahkan berdasarkan arahan PPK, verifikator kami pakai daridinas (pendidikan, kesehatan, SATPOL-PP, Damkar, BPBD, Bag. Organisasi) dan masih dilengkapi lagi oleh Surat Pernyataan dari beberapa Kepala Dinas.
Oleh karenanya ini buka keputusan saya sendiri. Apalagi ada tendensi pribadi.
Ini semua sesuai aturan, yg dilaksanakan bersama oleh tim.
Oleh karenanya, sekali lagi, IKUTI ATURANNYA, JALANI PROSESNYA.