Mengingatkan kembali,
Hari ini adalah batas akhir pengajuan sanggahan.
Pengajuan sanggahan dilaksanakan melalui sistem, melalui portal SSCASN-BKN pada akun masing2
Sanggahan hanya bisa diajukan oleh peserta berstatus TMS
Sanggahan ini bisa diajukan dalam hal peserta merasa penetapan status TMS yang bersangkutan tidak sesuai dan bukan dalam hal kesalahan pelamar.
Silahkan klarifikasi dokumen yang TMS tersebut, disertai alasan.
Kalau sudah salah sejak awal, ya sudah, tidak bisa lagi diperbaiki lagi
Sanggahan ini juga bisa dalam hal menyanggah kelulusan peserta lain.
Perlu dipahami, kan Bapak/Ibu kemarin sampaikan dokumen ke kami dalam bentuk soft copy kan?
Kami kan tidak bisa cek apakah itu asli atau tidak. Termasuk info mengenai deskripsi kerjanya.
Jika kami cek kemarin sudah sesuai, ya pasti MS.
Langsung atas nama siapa, melamar kemana, dan sekarang pekerjaannya apa. Lengkap dengan bukti.
Jika kami konfirmasi ternyata benar, maka yang bersangkutan ini MASIH SANGAT BISA DI TMS kan
Jadi jangan lagi muncul statement bahwa kami pilih kasih dan seterusnya. Memproses verifikasi berkas peserta PPPK ini tidak semudah yang Bapak/Ibu bayangkan. 1000 peserta, 1000 masalah. Kami berupaya maksimal agar peserta bs berproses dgn optimal.
Justru kami sangat berharap kerjasama Bapak/Ibu, agar tercipta proses seleksi yang berkeadilan.
Jadi sekali lg, kalau ketemu pserta MS yg tdk sesuai, sanggah. Lengkapi buktinya.
Jika buktinya sesuai, kami TMS kan.