Perubahan Status Kelulusan Administrasi PPPK Kemdikbudristek Tahun 2024

SELAMAT DATANG 
Laman Seleksi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek 2024
Source : casn.kemdikbud.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 31524/A.A3/KP.01.01/2024
TENTANG
PERUBAHAN STATUS KELULUSAN ADMINISTRASI
PESERTA SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2024
PERIODE I
Menyusuli pengumuman kami nomor 30461/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode I, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Perubahan status kelulusan administrasi peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 Periode I yang berubah status kelulusan administrasinya dari semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), nama dan nomor registrasinya sebagai berikut. 
2. Pelamar yang dinyatakan TMS seleksi administrasi sebagaimana angka 1, dapat melihat alasan
ketidaklulusan melalui akun SSCASN pelamar.
3. Ketentuan lain-lain:
a. Pelamar diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan PPPK Kemendikbudristek TA 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
b. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
c. Seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK Kemendikbudristek TA 2024 tidak dipungut biaya. Pelamar diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 8 November 2024
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002