Yang ada tiga prioritas salah satu yang
pertama disebutkan bahwa eh kemasman
akan e meningkatkan eh kompetensinya itu
eh apaas e kualifikasi D4 atau S1 nah
yang saya tanyakan apakah masih banyak
yang di S1 sementara undang-undang Pan
dosen kan wajiban harus S1 Ya itu yang
tadi saya sampaikan
bahwa masih banyak guru yang belum
berpendidikan G4 atau
S1 dan ini memang kita lihat sebagai
sebuah realitas di mana memang banyak
guru yang mohon maaf menjadi guru itu
tidak dengan
perencanaan banyak guru yang pada
awalnya mungkin mengajar karena Mengisi
waktu atau karena alasan-alasan lain
mereka menjadi guru sehingga kualifikasi
khususnya kualifikasi D4 atau s1-nya
belum
terpenuhi
@updatecpns.com Jawaban Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tentang Peningkatan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Honorer dan ASN
♬
Yang kedua juga Memang karena
ada beberapa kendala tertentu
Mengapa sebagian dari guru kita ini
belum berpendidikan D4 atau S1 sebagian
mungkin karena letak geografis di mana
mereka tidak tidak berkesempatan untuk
belajar atau yang kedua karena mungkin
alasan ekonomi sehingga mereka Belum
Mampu melanjutkan
ke jenjang D4 atau S1 sebagian mungkin
juga karena alasan keluarga tapi kita
belum tahu Ya intinya kami berusaha
untuk pemenuhan kualifikasi D4 atau S1
sebagai amanat undang-undang guru dan
dosen yang kalau kita lihat itu kan
sudah 20 sudah hampir 20 tahun yang lalu
kan undang-undangnya tahun 2005 sekarang
2024 sudah 19 tahun yang lalu tapi
pemenuhannya memang belum terjadi
mudah-mudahan Mulai tahun ini
kami berusaha untuk secara bertahap e
memberikan kesempatan kepada para guru
untuk nanti dapat melanjutkan D4 atau S1
skemanya Bagaimana jumlahnya berapa
nanti kami akan sampaikan berikut nanti
bisa dijelaskan oleh Bu Dirjen guru
tentu semuanya akan mengikuti kemampuan
anggaran yang kita miliki Dan kami juga
berusaha untuk dalam pemenuhannya nanti
akan bekerja sama dengan
instansi-instansi yang terkait Ada
berapa jumlah yang
tidak.25.000 ada sekitar
295.000 guru yang belum debat at Jang
apa
Oke Ya baik silakan ada lagi yang lain
Pak terkait dengan penghapusan zonasi
Pak Bagaimana proses zonasi sekarang
masih dalam proses pengkajian
dan kami sudah tiga kali melakukan
pengkajian mengenai donasi pertama kami
mengundang para Kepala Dinas Pendidikan
seluruh Indonesia Kemudian yang kedua
kami mengundang para para pakar untuk
melakukan pengkajian dan yang ketiga
juga kami meminta masukan dari
organisasi-organisasi masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan maupun
organisasi profesi sekarang masih dalam
proses pengkajian mudah-mudahan pada
bulan Februari sudah bisa kita umumkan
sehingga pada tahun ajaran baru
2025-2026 sistem yonasi yang kita
lakukan berdasarkan masukan dan evaluasi
itu nanti akan dapat kami
terapkan e belum kita belum ada
keputusan apakah kita akan melanjutkan
seperti skema sekarang atau misalnya
menghapuskan sama sekali atau
melanjutkan dengan beberapa
engandang kan undang-undang perlan
gurukangimut Jadi kalau
kitahat perlind guru sudah Dilihat dalam
undang-undang guru dan dosen walaupun
memang pelaksannya belum berjalan
dengan DPR karena kewenangan menyusun
undang-undang itu ada pada DPR Apakah
nanti dari inisiatif DPR atau inisiatif
pemerintah dalam minggu ini Kementerian nanti
kita lihat perkembangannya tapi yang
sekarang kami Coba lakukan berdasarkan
undang-undang yang ada dan berbagai
peraturan yang ada Kami coba laksanakan
secara maksimal dengan seperti saya
sampaikan juga kerja sama dengan ee
pihak-pihak terkait khususnya dengan
kepolisian agar berbagai persoalan yang
dialami oleh para guru menyangkut
pengalaman sebagai ya apa korban
tindakan kekerasan itu tidak terulang
lagi di masa yang akan
datang Eh guru honorer itu kan kita
sebutnya sebagai guru non ASN ya
Yang
kalau dalam skema kita tahun ini yang
Insyaallah nanti akan ada 600 sekian
ribu guru
yang akan mendapatkan peningkatan
kesejahteraan melalui sertifikasi Kami
ingin jelaskan lagi ya karena yang
muncul di berita adalah kami akan
menaikkan gaji mohon maaf Kementerian
tidak punya kewenangan menaikkan gaji
guru kewenangannya ada pada Kementerian
lain yang kami lakukan adalah
meningkatkan kesejahteraan guru melalui
sertifikasi dan sertifikasi itu bisa
kita berikan kalau guru-guru lulus ee
PPG Nah dengan sertifikasi itu
Insyaallah kesejahteraan mereka akan
meningkat baik guru-guru yang ASN maupun
guru-guru yang non ASN jadi clear ya
begitu ya
Jadi meningkatkannya melalui
sertifikasi bukan menaikkan gaji karena
karena gaji itu bukan bukan wewenang
dari
Kementerian ya bertahap tentu saja
semuaan bertahap karena tentu saja
kabinet merah putih Ini kan enggak hanya
Kementan pindingan dasar dan menengah Ya
semua tentu ingin untuk bisa meningkat
kesejahteraan sehingga karena itu kami
melakukan secara bertahap mudah-mudahan
dalam masa kepemimpinan pak presiden
Prabowo ini semua guru itu sudah bisa
bersertifikasi mudah-mudahan ter satu
lagi yang soal kontrak kerja itu e
P3K sempat mengajukan ke Kementerian P
untuk untuk memperpanjang jadi tidak
hanya sebatas 5 tahun itu
bagaimana silakan I sampai saat ini
tetap eh
kontraknya apakah akan S batas usia
pensiun atau tidak tapi yang pasti
perpanjangan kontrak itu terus dilakukan
jika guru yang bersangkutan memenuhi
kompetensi kalau dia sudah ASN kan dia
harus dinilai kompetensinya kalau
minimal baik dia bisa diperpanjang terus
sampai batas usia pensiun Tapi ada
syaratnya ya itu penilang kinerjanya
harus baik