Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Alokasi formasi yang tersedia mencakup bidang Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis dengan total 515 formasi.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. Seleksi ini terdiri dari beberapa tahap, termasuk seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara. Calon pelamar diharapkan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti ketentuan pendaftaran yang berlaku.
Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui website dan media sosial resmi BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai formasi, syarat, serta alur pendaftaran, silakan unduh dokumen pengumuman resmi melalui tautan berikut:
BUPATI ACEH TAMIANG
P E N G U M U M A N
NOMOR : BKPSDM.800.1.1/4477/2024
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
TAHUN ANGGARAN 2024
TAHAP II
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN :
1. Jumlah alokasi formasi PPPK sebanyak 515 formasi, terdiri dari :
Guru : 100 formasi
Tenaga Kesehatan : 75 formasi
Tenaga Teknis : 340 formasi
2. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dan dapat diakses pada http://www.sscasn.bkn.go.id dan https:// acehtamiangkab.go.id.
II. DASAR HUKUM
1. Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahd Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Funsgional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024; dan
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan (Surat
Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku);
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Tidak memiliki kertergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang
atau sejenisnya;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
14. Tidak mengajukan pindah/mutasi/diperbantukan/ditugaskan antar Unit Kerja
dengan alasan dan dalam bentuk apapun;
15. Setiap Pelamar WAJIB memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai
dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana;
b. Paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Fungsional jenjang
Pemula, Terampil dan Ahli Pertama; dan
c. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Ahli
Muda.
16. Bagi Pelamar PPPK JF Guru selain persyaratan pada poin 1 s/d 15 diatas juga
mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat
Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
17. Bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan selain persyaratan pada poin 1 s/d 15
diatas juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan
Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024; dan
18. Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan
Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional mengacu pada Keputusan
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun
2024.
IV. KRITERIA PELAMAR
1. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) terdiri atas :
a. Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan :
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling
sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
b. Tenaga Kependidikan (JF Guru) :
Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah terdiri atas :
1) Guru non – ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok
Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4
(empat) semester secara terus – menerus di instansi tempat mengajar
saat mendaftar.
2) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan
data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
2. Pelamar tenaga non-ASN penyandang disabilitas dapat juga melamar, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
V. PERSYARATAN KHUSUS
1. GURU
Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tahap II untuk Jabatan Fungsional Guru meliputi :
a. Guru non – ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester
secara terus – menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar dan
dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai Guru yang aktif mengajar
hingga saat mendaftar yang diunggah pada Riwayat Pekerjaan.
b. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan
data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
c. Memiliki kualifikasi pendidikan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
Tahun 2024.
2. TENAGA KESEHATAN
Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tahap II untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan meliputi :
a. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling
sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus yang dibuktikan
dengan SK Pengangkatan sebagai Tenaga Kesehatan yang aktif bekerja
hingga saat mendaftar yang diunggah pada Riwayat Pekerjaan.
b. Memiliki kualifikasi pendidikan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi
Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
c. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman
Kerja dan Surat Keterangan Aktif bekerja yang ditandatangani oleh
Pimpinan Unit Kerja sebagai berikut :
1) Kepala Puskesmas dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Aceh Tamiang bagi Pelamar yang bekerja di Lingkungan
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang.
2) Direktur Rumah Sakit bagi Pelamar yang bekerja di Lingkungan Rumah
Sakit Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang.
3. TENAGA TEKNIS
Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tahap II untuk Jabatan Pelaksana/Teknis meliputi :
a. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling
sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus yang dibuktikan
dengan SK Pengangkatan sebagai Tenaga Teknis yang aktif bekerja
hingga Tahun 2023 yang diunggah pada Riwayat Pekerjaan.
b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
c. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman
Kerja dan Surat Keterangan Aktif bekerja yang ditandatangani oleh
Pimpinan Unit Kerja.
VI. RINCIAN FORMASI DAN DESKRIPSI TUGAS JABATAN
Informasi terkait rincian formasi dan tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang T.A. 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang
masing-masing Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan
Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah terlampir dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
VII. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online/daring sesuai dengan jadwal yang tercantum
dalam pengumuman ini, dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang
tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data
NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas yang sesuai dengan KTP, Ijazah dan data pada kolom
lainnya;
c. Mengunggah scan KTP dan swafoto;
d. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah
sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses
pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
e. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri dan bagi pelamar penyandang disabilitas
memasukkan link video yang dipersyaratkan;
4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi PPPK;
5. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dilanjutkan
dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang
akan dilamar, lokasi formasi dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor
ijazah, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan
akreditasi sesuai dokumen yang akan diunggah Pelamar;
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Scan Asli (bukan fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat
Keterangan dari Dukcapil/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang
dipersyaratkan oleh Instansi;
b. Pas foto formal terbaru (1 bulan terakhir) menggunakan kemeja putih polos
tanpa motif, tidak menggunakan jas atau atribut tambahan, berlatar belakang
warna merah, tanpa filter atau efek kamera, tidak menggunakan
masker/penutup muka/sejenis dan tidak menggunakan kaca mata;
c. Scan Surat Lamaran diketik komputer yang ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh
Tamiang c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru
dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai/meterai sesuai format
sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman;
d. Scan Ijazah asli (bukan fotocopy), bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. Scan Transkrip/Daftar Nilai asli (bukan fotocopy), bagi lulusan perguruan
tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan;
f. Scan asli surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang telah ditandatangani dan
dibubuhi e-meterai/meterai sesuai format sebagaimana tercantum pada
Lampiran Pengumuman ini;
g. Scan Asli Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan
pindah/mutasi/diperbantukan/ditugaskan antar Instansi dan/atau Unit Kerja
dengan alasan dan dalam bentuk apapun, menggunakan e-meterai/meterai
sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
h. Scan Asli Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat
bekerja saat mendaftar yang memuat keterangan masa kerja paling
sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus bagi pelamar yang
TIDAK TERDAFTAR dalam database non-ASN BKN, dengan ketentuan
penandatanganan sebagai berikut:
1) Bagi Tenaga Teknis : ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
2) Bagi Tenaga Kesehatan (terkecuali Tenaga Kesehatan pada RSUD Muda
Sedia) dan Guru : ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dan Mengetahui
oleh Kepala Perangkat Daerah.
i. Scan Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang memuat pengalaman
terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai dengan
Peraturan MENPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai
ASN Pasal 24 Huruf C yang diatur lebih lanjut pada Diktum KETUJUH
KEPMENPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, paling
singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana. Paling singkat 2 (dua) tahun
pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Paling
singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda, dengan
ketentuan penandatanganan sebagai berikut:
1. Bagi Tenaga Teknis : ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
2. Bagi Tenaga Kesehatan (terkecuali Tenaga Kesehatan pada RSUD Muda
Sedia) dan Guru : ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dan Mengetahui
oleh Kepala Perangkat Daerah.
j. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, selain persyaratan pada poin a s/d i
ditambah dengan :
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;dan
2. Melampirkan tautan/link video singkat pada google drive yang
menunjukkan kegiatan sehari - hari dalam menjalankan aktifitas sesuai
jabatan yang akan dilamar.
k. Pelamar Mengunggah Dokumen Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi
Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional mengacu pada Keputusan Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024.
7. Seluruh dokumen yang diunggah harus jelas, dapat dibuka, tidak rusak, mudah
dibaca, sesuai format yang dipersyaratkan, tidak terpotong/terunggah sebagian.
8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan ke dalam SSCASN dan
dokumen yang diunggah sudah sesuai, lengkap, dan benar (kesalahan dalam
memasukkan data dan mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar
tidak lulus seleksi administrasi); dan
9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk
digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar
sudah tidak dapat mengubah data kembali).
VIII. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) tahap
dengan sistem gugur yang meliputi :
1. Seleksi Administrasi; dan
2. Seleksi Kompetensi.
IX. SISTEM KELULUSAN DAN PENILAIAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian
antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dilakukan
untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosiokultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi
jabatan.
3. Seleksi Wawancara
Seleksi wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dilakukan
untuk menilai integritas dan moralitas.
4. Prioritas Kelulusan
prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:
a. Pelamar prioritas (Bagi Pelamar Guru P1 Tahun 2023);
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan
PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
X. JADWAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
Adapun jawal pelaksanaan seleksi berdasarkan surat Plt. Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September
2024, perihal : Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. (terlampir).
XI. KETENTUAN LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat dan memenuhi semua
persyaratan/ketentuan dalam Pengumuman ini;
2. Panitia tidak memungut biaya apapun kepada pelamar/calon peserta selama
proses seleksi;
3. Panitia tidak menerima berkas fisik, baik diantar langsung atau melalui jasa
pengiriman pos/paket;
4. Dalam hal Pelamar memberikan dokumen/bukti/informasi yang tidak benar, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan;
5. Apabila usul penetapan Nomor Identitas PPPK dari pelamar yang dinyatakan lulus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut keabsahan / legalitas ijazah, kesesuaian identitas diri dengan dokumen yang diunggah, kualifikasi pendidikan, maupun usia maka kelulusan pelamar dinyatakan gugur dan tidak menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang;
6. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atau Panitia Seleksi. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk tidak menanggapi atau melayani
tawaran yang menjanjikan kemudahan dalam proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang;
7. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Kesalahan dalam mengunggah dokumen pada saat pendaftaran menjadi tanggung jawab pelamar/calon peserta;
9. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman website BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang : https://acehtamiangkab.go.id/ . dan sosial media BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang : https://www.instagram.com/bkpsdm.tamiang.
10. Demikian untuk menjadi perhatian.
Karang Baru, 14 November 2024 M
12 Jumadil Awal 1446 H
Pj. BUPATI ACEH TAMIANG
SELAKU PEJABAT PEMBINA
KEPEGAWAIAN,
Tembusan :
1. Menteri PAN-RB di Jakarta;
2. Kepala BKN di Jakarta;
3. Gubernur Aceh di Banda Aceh;
4. Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru;
5. Ketua DPRK Aceh Tamiang di Karang Baru;
6. Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh di Aceh Besar;
7. Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru;
8. Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru;
9. Kepala BAPPEDA Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru.