Pengumuman SKB Tambahan - Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2024


Pengumuman SKB Tambahan - Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2024
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 20 Agustus 2024 Nomor: B/3774/M.SM.01.00/2024 perihal Persetujuan SKB Tambahan Pengadaan CPNS Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dapat diunduh di bawah ini : 
Source : bkd.jatimprov.go.id 
 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.5/8716/204/2024
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TAMBAHAN
PADA PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 20 Agustus 2024 Nomor: B/3774/M.SM.01.00/2024 perihal Persetujuan SKB Tambahan Pengadaan CPNS Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2024 Nomor: 800.1.2.2/6229/204/2024, disampaikan bahwa dalam rangka memperoleh CPNS yang kompeten di bidang Talenta Digital dan memiliki spesifikasi kemampuan Teknologi Informasi diberikan SKB Tambahan pada 8 (delapan) jenis jabatan dengan rincian: 
2. Jadwal Pelaksanaan SKB Tambahan bagi 8 (delapan) jabatan dan peserta SKB Tambahan sebagaimana terlampir bertempat pada: 
Hari, Tanggal : Minggu, 1 Desember 2024
Tempat : Lab. CBT Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
Jalan Jemur Andayani I Surabaya
3. Peserta SKB Tambahan wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
4. Peserta SKB Tambahan tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
5. Materi SKB Tambahan sebagai berikut:
6. Ketentuan pelaksanaan SKB Tambahan pada Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masing berlaku/Kartu Keluarga asli; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian SKB Tambahan asli cetak warna yang dikirimkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 melalui nomor whatsApp peserta.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos
tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal) menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta tidak diperkenankan membawa buku, catatan, alat tulis, jam tangan, perhiasan
dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain) serta flashdisk;
e. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
f. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan yang
membutuhkan pendampingan;
g. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
h. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Tes SKB Tambahan tidak diperkenankan mengikuti ujian; dan 
7. Bobot Penilaian SKB CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 bagi pelamar
Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama, Asisten Statistisi Terampil, Pranata Komputer
Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil Manggala Informatika Ahli Pertama, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, Sandiman Ahli Pertama dan Sandiman Terampil, terdiri dari:
a. SKB menggunakan CAT BKN dengan bobot 60%; dan
b. SKB Tambahan berupa Portofolio dan Tes Praktik dengan bobot 40% (tidak menggugurkan)
8. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi,
seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan perysratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan
9. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-
waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 20 November 2024
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian
Provinsi Jawa Timur
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003