PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
PANITIA SELEKSI DAERAH PENGADAAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Banda Aceh - Medan Km. 295, Landing, Lhoksukon Kode Pos 24382
Laman bkpsdm.acehutara.qo.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 8 0 0 .1 .2 .2 /7 7 /PANSELDA-AU/2024
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TAHAP II DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan peraturan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai A paratur Sipil Negara;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
3. K eputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jab atan Fungsional G uru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan A paratur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja U ntuk Jab atan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
5. Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B -K S.04.01/SD /K /2024 Tanggal 27 September 2024 Hal Jadw al Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kesem patan bagi Warga Negara Indonesia u n tu k m endaftar menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan ketentuan sebagai berikut.
A. PERSYARATAN PELAMAR
1. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jab atan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat m elam ar PPPK;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena m elakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan horm at tidak atas perm intaan sendiri atau tidak dengan horm at sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan horm at sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang m asih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang u n tu k jabatan yang m em persyaratkan;
i. sehat jasm ani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
2. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi pelam ar yang m endaftar dan mengikuti seleksi pengadaan PPPK Tahap II wajib memenuhi persyaratan dan diunggah sebagai berikut:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah dengan ketentuan wajah sampai dengan pundak harus jelas (editing yang berlebihan d an /ata u penggunaan filter tidak diizinkan karena akan m engham bat proses deteksi wajah pada saat ujian CAT);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah m elakukan perekam an kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang m asih berlaku;
c. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Utara, tanggal dibuat sesuai dengan tanggal pada saat pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai atau m aterai tempel Rp. 10.000
d. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kem enterian yang menyelenggarakan urusan pem erintahan di bidang pendidikan tinggi;
3) Bagi kebutuhan jabatan yang m ensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
4) Bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, m aka wajib melampirkan pula dokumen yang m enunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
5) Ijaz ah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file. Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan un tu k melamar.
e. Transkrip Nilai, dengan ketentuan:
1) Bagi lulusan dalam negeri melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) Bagi lulusan luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kem enterian yang menyelenggarakan u rusan pem erintahan di bidang pendidikan tinggi;
3. Surat Pernyataan 5 point ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e- m aterai/m aterai tempel Rp 10.000;
g. Surat Keterangan aktif tanda tangan unit kerja dan SPTJM tanda tangan Jab atan Pimpinan Tinggi Pratam a berupa :
1) Surat Keterangan Aktif Bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-m enerus u n tu k yang melam ar PPPK (Teknis danNakes); 2) Surat Keterangan Aktif Mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-m enerus un tu k yang melamar bagi guru non- ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u n tu k yang melam ar PPPK Guru;
3) Surat Tanda Kelulusan bagi lulusan Pendidikan Profesi G uru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u n tu k yang melam ar PPPK Guru.
4) SPTJM tanda tangan Jab atan Pimpinan Tinggi Pratam a secara kolektif.
h. Bagi pelamar penyandang disabilitas baik yang m elam ar pada kebutuhan Jab atan Fungsional, Pelaksana, Guru dan Kesehatan wajib melampirkan:
1) Surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pem erintah/Puskesm as yang menerangkan jenis dan deraj at kedisabilitasan yang dialami.
2) Tautan (link) video singkat yang m enunjukkan kegiatan sehari-hari dalam m enjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/ dropbox/ media penyimpanan lainnya). Pastikan tau tan /lin k video tersebut dapat diakses oleh panitia.
B. KRITERIA DAN JENIS PELAMAR
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Kerja (PPPK) Tahap II diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar u n tu k PPPK Teknis (jabatan fungsional dan pelaksana) m erupakan pegawai yang aktif bekerja pada instansi pem erintah Kabupaten Aceh Utara paling sedikit 2 (dua) tah u n terakhir secara terus-m enerus;
2. Pelamar un tu k PPPK Guru:
a. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus- m enerus di instansi Kabupaten Aceh Utara saat mendaftar.
b. Lulusan Pendidikan Profesi G uru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Pelamar u n tu k PPPK Nakes (Jabatan Fungsional Kesehatan) dengan ketentuan yaitu pegawai yang aktif bekerja pada instansi pem erintah Kabupaten Aceh U tara paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-m enerus.
4. Penyandang disabilitas
a. Penyandang Disabilitas yang melam ar PPPK un tu k jabatan fungsional, Fungsional Guru, Fungsional kesehatan dan pelaksana melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rum ah sakit
pem erintah/Puskesm as yang m enerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
2) menyampaikan video singkat yang m enunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam m enjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. K husus penyandang disabilitas yang melam ar seleksi jabatan fungsional guru
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) penyandang disabilitas rungu tidak dapat m elam ar ke kebutuhan PPPK pada
JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
2) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada
JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
3) penyandang disabilitas netra tidak dapat melam ar ke kebutuhan PPPK pada
JF guru seni budaya keterampilan.
C. TAHAPAN SELEKSI
Pengadaan PPPK Tahap II tahun 2024 dilaksanakan dalam 2 (dua) seleksi yang
meliputi:
1. Seleksi Administrasi.
Seleksi Administrasi adalah seleksi yang dilakukan u n tu k mencocokkan
persyaratan adm inistrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran, Seleksi
Administrasi dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan
pendaftaran selanjutnya akan dilakukan pengum um an hasil seleksi administrasi;
2. Seleksi Kompetesi.
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Lulus Seleksi Administrasi berhak
u n tu k mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi PPPK, seleksi Kompetensi dengan
m enggunakan CAT BKN dan penyelenggaranya adalah BKN.
D. ALOKASI FORMASI
Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tahun Anggaran 2024 sejumlah 1.110 orang, u n tu k jabatan fungsional guru, tenaga
kesehatan dan fungsional teknis / pelaksana dengan rincian sebagai berikut:________
No Jabatan Jumlah
Formasi
Pendidikan
SMA Dill S-I/DIV
1 Jab atan Fungsional Guru 750 - - 750
2 Jab atan Fungsional Nakes 100 - 59 41
3 Jab atan Fungsional Teknis/Pelaksana 260 94 46 120
Jumlah 1.110
Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, lowongan jabatan, unit
kerja penem patan, kualifikasi pendidikan atau sertifikasi, rentang penghasilan
perjabatan dan deskripsi jabatan) dapat dilihat pada lampiran pengum um an ini.
E. TATA CARA PENDAFTARAN
Bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan um um dan khusus dapat m endaftar
secara online di lam an sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Calon pelam ar seleksi PPPK m em buat akun di portal https: / / sscasn.bkn.go.id ;
2. Calon pelamar seleksi PPPK memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama
m asa pendaftaran dan seleksi;
3. Calon pelamar seleksi login ke portal https: / / sscasn.bkn.go.id dengan
menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, serta password yang telah didaftarkan;
4. Pelamar melengkapi data diri, apabila pelamar m erupakan penyandang disabilitas,
m aka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta m encantum kan tau tan (link)
video singkat yang m enunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam m enjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
5. Calon pelamar seleksi yang memilih PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Aceh Utara hanya m endaftar di salah satu Instansi atau Lembaga dan apabila
mendaftar di dua Instansi atau Lembaga m aka dinyatakan gugur;
6. Pelamar m em astikan seluruh data yang dim asukkan dan dokumen yang diunggah
sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan
m em bubuhkan e-m eterai/ m aterai tempel Rp 10.000 dapat mengakibatkan pelamar
tidak lulus seleksi administrasi);
7. Semua dokumen yang telah disiapkan dan dipersyaratkan haru s di SCAN ASLI
pdf/jpg dan diunggah (upload) pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
8. Pelamar mengakhiri atau m eresume proses pendaftaran dan mencetak Kartu
Pendaftaran u n tu k digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses
pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat m engubah data kembali).
F. JADWAL SELEKSI PENGADAAN.
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II.
No Kegiatan Jadwal
1 Pengumum an Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
2 Pendaftaran Seleksi 17 Nov s.d. 31 Desember 2024
3 Seleksi Administrasi 16 Des 2024 s.d. 3 Februari
2025
4 Pengumum an Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
5 Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025
6 Jaw ab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
7 Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025
8 Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
9 Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d 23 Maret 2025
10 Pen jadwal an Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
11 Pengumum an Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat Seleksi Kompetensi
9 s.d. 16 April 2025
12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
14 Pengumum an Hasil Kelulusan 22 s.d. 21 Mei 2025
15 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tam bahan
25 April s.d. 17 Mei 2025
16 Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis Tam bahan
30 April s.d. 22 Mei 2025
17 Pengumum an Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
18 Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Ju n i 2025
19 Usui Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
*) Jadwal ini dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas.
G. KETENTUAN LAINNYA
Ketentuan lain ini m erupakan ketentuan yang wajib diikuti dan sifat mengikat dalam
pengadaan Seleksi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
1. Setiap pelamar wajib mem atuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitian Seleksi Instansi Pemerintah Kabupaten
Aceh Utara;
2. Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melam ar PPPK, nam un tidak
melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan kem udian hari terbukti bahwa
calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas m aka Panitia
Seleksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat menggugurkan
keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
3. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah
m endapatkan persetujuan NIP, kem udian m engundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melam ar pada penerimaan ASN untuk
1 (satu) periode berikutnya;
H. INFORMASI TAMBAHAN
Informasi ini m erupakan informasi tam bahan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan
selam a mendaftar dan melam ar pada PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara.
1. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh U tara TA 2024 dapat ditanyakan di grup
W hatsapp https: / /chat.whatsapp.com/DnnZqrItpqXJ71816HeoGk setiap hari kerja
pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB;
2. Panitia seleksi pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh U tara TA 2024 tidak
menerima berkas fisik;
3. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara TA 2024 akan dium um kan secara resmi melalui lam an https: / /kepegawaian.acehutara.go.id. Pelamar diharapkan selalu m em antau perkembangan informasi yang dium um kan pada lam an tersebut. Kelalaian dalam membaca pengum um an ini menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Semua pelamar yang telah m endaftar pada seleksi PPPK Tahap II pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui lam an https://sscasn.bkn.go.id m aka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada sem ua persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
5. Kelulusan seleksi PPPK dan pengisia n formasi PPPK Tahun Anggaran 2024 diprioritaskan secara berurutan mulai dari prioritas pada seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II;
6. Dihimbau kepada pelam ar agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat m em bantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Demikian pengum um an seleksi pengadaan ini disam paikan u n tu k dapat dijadikan pedoman dalam mengikuti seleksi pengadaan PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Ditetapkan di Lhoksukon
pada tanggal 18 November____ 2024 M
16 Jum adil Awal 1446 H
KETU.
Pj. SEKRETARIS DAERAH
SELAKU
SELEKSI DAERAH PENGADAAN
KABUPATEN ACEH UTARA,
, S.Sos., M.A.P
Utama Muda
1999303 1 005