SELEKSI CASN PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2024
KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2024
TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATANT TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2024
▼
PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR SKD DAN BERHAK MENGIKUTI SKB CPNS PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2024
PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS DI LINGKUNGAN PEMROV SULTENG TAHUN ANGGARAN 2024
Jika file diatas tidak tampil, maka silahkan klik tombol di bawah ini untuk melihat file tersebut :
UNDUH DI SINI
Jika file diatas tidak tampil, maka silahkan klik tombol di bawah ini untuk melihat file tersebut : UNDUH DI SINI
Source : bkd.sultengprov.go.id
P E N G U M U M A N
Nomor : 800.1.2.2/1125/PPI
T E N T A N G
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
DAN BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024, Nomor : 8487/B-KS.04.02/SD/K/2024 Tanggal : 16 November 2024 Perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan hasil dari pengolahan data dan integrasi nilai seluruh peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara Tahun 2024;
2. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini;
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini sesuai Keputusan Menpan-RB No. 321 Tahun 2024 adalah :
a. Kode “P/L” adalah Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
b. Kode “P” adalah Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
c. Kode “TL” adalah Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
d. Kode “TH” adalah Tidak Hadir;
e. Kode “TMS” adalah Tidak Memenuhi Syarat yang ditentukan oleh Instansi;
f. Kode “DIS” adalah Diskualifikasi saat pelaksanaan CAT.
4. Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disampaikan setelah jadwal diterima dari Panitia Seleksi Nasional dan akan diumumkan melalui akun masing-masing pelamar melalui laman https://bkd.sultengprov/go.id ;
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 menggunakan CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara;
6. Dalam hal peserta seleksi telah dinyatakan Lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim
Verifikasi dan Validasi BKN, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan yang bersangkutan ;
7. Apabila peserta seleksi telah dinyatakan Lulus Tahap Akhir Seleksi dan telah mendapatkan Persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Penerimaan CPNS periode berikutnya;
8. Bagi peserta yang memberikan keterangan/data yang tidak benar/palsu pada saat pendaftaran sampai dengan tahap akhir maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan MEMBATALKAN KELULUSAN dan/atau memberhentikan status sebagai CPNS/PNS, serta diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Ketentuan lain-lain :
a. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
b. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak dipungut biaya;
d. Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
e. Keputusan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.