Pengumuman Perubahan Status MS ke TMS dan TMS ke MS Seleksi Administrasi pada Penerimaaan PPPK Tahun 2024
Sehubungan hasil verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan pada seleksi administrasi PPPK Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terdapat be terdapat perubahan status pelamar dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) bersama ini disampaikan informasi.
Dapat diunduh di bawah ini :
Source : bkd.jatimprov.go.idPEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Telepon, (031) 8477551 Kode Pos (60236)
Website bkd.jatimprov.go.id E mail, bkd@jatimprov.go.id
S U R A B A Y A
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/8458.1/204/2024
TENTANG
PELAMAR YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS KELULUSAN PADA SELEKSI
ADMINISTRASI PENERIMAAN PPPK PERIODE I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Sehubungan hasil verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan pada seleksi administrasi PPPK Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terdapat be terdapat perubahan status pelamar dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Jumlah pelamar yang mengalami perubahan status dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) yaitu 4 (empat) pelamar dengan rincian sebagaimana berikut:
2. Jumlah pelamar yang mengalami perubahan status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi
Memenuhi Syarat (MS) yaitu 4 (empat) pelamar dengan rincian sebagaimana berikut:
3. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi
kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan perysratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan
4. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu
maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikin pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 7 November 2024
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah
INDAH WAHYUNI, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19670409 199202 2 003