Pengumuman Perubahan Status Kelulusan dari TMS ke MS dan MS ke TMS PPPK Provinsi Jawa Timur Periode I Tahun 2024

 

Pengumuman Perubahan Status Kelulusan - dari TMS ke MS dan MS ke TMS PPPK Periode I Tahun 2024

Sehungan hasil verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan pada seleksi administrasi PPPK Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terdapat beberapa perubahan status pelamar dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Memenuhi Syarat (MS).

Dapat diunduh di bawah ini :

Download

Source : bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/8578/204/2024
TENTANG
PELAMAR YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS KELULUSAN PADA SELEKSI
ADMINISTRASI PPPK PERIODE I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
Sehungan hasil verifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan pada seleksi administrasi PPPK Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terdapat beberapa perubahan status pelamar dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Memenuhi Syarat (MS), bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Pelamar yang mengalami perubahan status dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) yaitu 16 (enam belas) pelamar dengan rincian sebagaimana terlampir;
2. Pelamar yang mengalami perubahan status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi
Syarat (MS) yaitu 126 (seratus dua puluh enam) dengan rincian sebagaimana terlampir;
3. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi
kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan perysratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan
4. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu
maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 14 November 2024
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi
Jawa Timur
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003
DAFTAR PELAMAR PPPK YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS KELULUSAN DARI TMS KE MS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR