Pengumuman Pengadaan PPPK (Periode 2) Kemenkumhan RI Tahun 2024

Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Periode 2)

Pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Periode 2) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024


FILE   DESKRIPSI FILE
File Pengumuman   Pengumuman Pengadaan PPPK (Periode 2)
File Surat Lamaran untuk PPPK S-1, D-IV & D-III   Surat Lamaran untuk PPPK S-1, D-IV & D-III
File Surat Lamaran untuk PPPK SLTA & SD Sederajat   Surat Lamaran untuk PPPK SLTA & SD Sederajat
File Surat Pernyataan   Surat Pernyataan
File Surat Keterangan Aktif Bekerja   Surat Keterangan Aktif Bekerja
File Surat Keterangan Pengalaman Kerja   Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Source : casn.kemenkumham.go.id
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONES IA SEKRETARIAT  JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159 Laman: www .kemenkumham .go.id, Pos-el: birosdmkumham@gmail.com
PENGUMUMAN
NOMOR  SEK-KP.02 .01-510
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PERIODE 2)
Dl LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan lnstansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, dan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 661O/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN
1. lnspektorat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Administrasi  Hukum Umum;
3. Direktorat Jenderal lmigrasi;
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ;
5. Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual;
6. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN , DAN JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN
Sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Ill. JENIS KEBUTUHAN
Jenis kebutuhan khusus jabatan pelaksana yang berasal dari Tenaga Non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
IV. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
4. . Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebaga i Pegawai  Negeri  Sipil,  PPPK, Prajurit  Tentara   Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau  diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebaga i CPNSIPNSIPPPK , Calon Anggota TNIIPOLRI atau
Anggota TNIIPOLRI danlatau tidak sedang menjalani perjanjianlkontrak  kerjalikatandinas dengan pihak manapun;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang danlatau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan ;
9. Sehat jasmani dan rohani;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas NarkobaiNAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polr i wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tangga l kelulusan);
11. Tidak pernah melakukan danlatau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga)
periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIPINI PPPK;
13. Memiliki ijazah pendidikan :
a. S-1 I D-IV I D-Ill dari Perguruan Tinggi danlatau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementer ian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan , riset, dan teknologi;
b. SLTA Sederajat I SD Sederajat dari sekolah dalam negeri dan bagi lulusan sekolah luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari sekolah luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementer ian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
14. Surat keterangan lulus pendidikan tidak dapat digunakan sebaga i persyaratan pendaftaran ;
15. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik yang ditandatangan i oleh Pejabat Pimpinan Tingg i Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asas i Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia I Sekretaris lnspektorat Jenderal I Sekretar is Direktorat Jenderal I Sekretar is Badan I Kepala Kantor W ilayah I Kepala Divisi Administrasi);
16. Masih aktif bekerja sebaga i tenaga non ASN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Akt if Bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia I Sekretaris lnspektorat Jenderal I Sekretaris Direktorat Jendera l I Sekretaris Badan I Kepala Kantor W ilayah I Kepala Divisi Administrasi);
17. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asas i Manusia di seluruh  Indonesia.
 
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada Iaman https:!ldaftar-sscasn .bkn.go.id dengan terleb ih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada e-KTP I Kartu Keluarga I Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) I lnstansi yang berwenang ;
2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password;
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jen is jabatan kebutuhan ASN dalam 1 (satu) periode;
6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi danlatau 1 (satu) jenis jabatan danlatau jen is jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur danlatau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
V. UNGGAH DOKUMEN
Pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada Iaman https:l/daftar-sscasn .bkn.go.id berupa:
1. Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan , ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000,­ yang diperoleh melalui https:l/ www.meterai-elektronik.com (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada Iaman https:/lcasn.kemenkumham.go.id ;
2. Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan ,
ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000,- yang diperoleh melalui https :llwww.meterai-elektronik.com (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai  yang sudah pernah digunakan pada dokumen  lain).  Format   surat   pernyataan   dapat   diunduh   pada   Iaman https:/lcasn. kemenkumham.go.id;
3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) I lnstansi yang berwenang ;
4. Pas toto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
5. Scan berwarna dokumen ljazah bagi lulusan:
a. Perguruan Tinggi S-1 I D-IV I D-Ill dalam negeri danlatau bukti kelulusan dan penyetaraan ijaza h oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan , kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
b. SLTA Sederajat I SO Sederajat dalam negeri danlatau bukti kelulusan dan penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan , ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan sekolah luar negen.
6. Scan berwarna dokumen TranskripiDaftar Nilai bagi lulusan:

a. Perguruan Tinggi dalam negeri danlatau surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
b. SLTA Sederajat I SO Sederajat dalam negeri danlatau bukti kelulusan dan penyetaraan

ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan , riset, dan teknologi bagi lulusan sekolah luar negeri.
 
7. Scan berwarna surat keterangan berbadan sehat dari dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan setempat (Rumah Sakit I Puskesmas I Klinik Kesehatan) yang berlaku maksimal 3 (tiga) bulan sebelum tangga l pendaftaran ;
8. Scan berwarna Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik yang
ditandatangan i oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia I Sekretaris lnspektorat Jenderal I Sekretar is Direktorat Jenderal I Sekretaris Badan I Kepala Kantor Wilayah I Kepala Divisi Administrasi) secara elektronik melalui Sistem lnformasi Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER) serta dapat divalidasi keasliannya dengan melakukan pemindaian OR Code pada surat tersebut. Format surat keterangan dapat diunduh pada Iaman https:l!casn.kemenkumham.go .id;
9. Scan berwarna Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia I Sekretaris lnspektorat Jenderal I Sekretaris Direktorat Jenderal I Sekretaris Badan I Kepala Kantor Wilayah I Kepala Divisi Administrasi) secara elektronik melalui SISUMAKER serta dapat divalidasi keasliannya dengan melakukan pemindaian OR Code pada surat tersebut. Format surat keterangan dapat diunduh pada Iaman https:l!casn. kemenkumham. go.id.
VI. TAHAP SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan admin istrasi apabila memenuh i seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin IV persyaratan Pelamar;
b. Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi diumumkan pada
Iaman   http://casn.kemenkumham.go.id    ;
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti seleksi kompetens i.
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawa ian Negara yang terdiri dari:
a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administras i, selain mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) sebaga imana dimaksud pada angka 2 (dua), juga wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang memiliki bobot 50% (lima puluh perseratus) dari nilai Seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
VII. SISTEM KELULUSAN
1. Pelamar dinyatakan LULUS apabila memperoleh peringkat terbaik dari masing-masing kebutuhan jabatan berdasarkan nilai Seleksi Kompetensi;
2. Pengumuman hasil akhir disampaikan pada Iaman resmi https:/!casn.kemenkumham.go.id/
atau pada media sosial resmi pengadaan CASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia   tahun    2024    melalui   X    (Twitter):    @CASNkumham    dan    lnstagram:
@birosdmkumham  ;
3. Panitia tidak bertanggung jawab atas kelulusan Pelamar yang tidak berasal dari sumber resmi sebagaimana pada angka 2. 
VIII. PERJANJIAN KERJA DAN RENTANG PENGHASILAN PER JABATAN
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawa ian ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dievaluas i setiap tahunnya dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan , pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi ;
2. Rentang penghasilan per jabatan berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) tahun setelah perjanjian hubungan kerja ditandatangani.
IX. LAIN-LAIN
1. Setiap Pelamar wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan ;
2. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar;
3. Bagi Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administras i,
dapat mengajukan sanggah melalui Iaman https:!ldaftar-sscasn.bkn .go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan Pelamar setelah dilakukan verifikas i  kembali  terhadap  kesesuaian  persyaratan  dengan  dokumen  yang diunggah Pelamar;
4. Bagi Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun , pada waktu dan tempat yang ditetapkan , maka dinyatakan gugur ;
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan atau data Pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani , maka Panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan Pelamar yang bersangkutan ;
6. Apabila terdapat Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor lnduk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk diberikan sanksi yaitu tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;
7. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia ;
9. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024.Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya ;
10. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat ;
11. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
12. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh Pelamar menjadi milik
Panitia Seleksi; 
13. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi pada:
a. Laman resmi: https:/lcasn.kemenkumham.go .id;
b. Akun media sosial X (Twitter) @CASNkumham dan lnstagram@birosdmsetjenkumham.
14. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementer ian Hukum dan Hak Asas i Manusia Tahun Anggaran 2024 melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor : +62878 4030 2006.
X. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PERIODE 2
No.
Uraian Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1. Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November2024
2. Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Admin istrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 19 s.d. 21 Februari 2025 
6.  Jawab Masa Sanggah Seleksi Administrasi  20 s.d. 27 Februari 2025
7.  Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025
8.  Pengumuman Jadwa l Seleksi Kompetensi  9 s.d. 16 Apr il 2025
9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi TeknisTambahan 25 April s.d. 17 Mei 2025
11. Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 22 s.d. 31 Mei 2025
12. Pengisian DRH Nomor lnduk PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
13. Usul Penetapan Nomor lnduk PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwa l tahapan seleksi akan diinformasikan melalui Iaman https:/!casn.kemenkumham.go.id
Jakarta , 11 November 2024 Sekretaris Jendera l,
Nico Afinta 
LAMPlRAN
Pengumuman Sekretar is Jenderal Nomor : SEK-KP.02.01-510 Tanggal : 11 November 2024
JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH KEBUTUHAN
PADA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PERIODE 2) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2024