Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Kemenag Tahun 2024

Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
post-title
Source : kemenag.go.id
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 -4 Jakarta
Telepon  3811244, 3811642, 3811654 , 3811658 ,3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website :www .kemenag.go.id
PENGUMUMAN
Nomor:  P- 4165/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024
TENTANG
PEMBATALAN PELAMAR PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORIII (EKS THK-11) DAN
TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : P-4078/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer  Kategori II (Eks THK-11) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/8 .11.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pengadaan Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK)  Bagi Eks Tenaga  Honorer Kategori II (Eks THK-
11) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 pada Nomor VIII , Ketentuan Lain Huruf E, dinyatakan bahwa "Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran , pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK' ' ;
2. Bahwa setelah dilakukan  peninjauan dan pemeriksaan kembali, terdapat ketidaksesuaian persyaratan atas dokumen yang diunggah oleh pelamar yang mengakibatkan pembatalan pelamar PPPK yang tercantum pada lampiran pengumuman ini;
3. Pelamar yang dibatalkan tidak berhak untuk mengikuti rangkaian tahapan seleksi selanjutnya ;
4. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan
5. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui :
a. Website : https://kemenag .go.id atau https://casn.kemenag .go.id;
b. lnstagram: @kemenag_ri ; 
c. X: @Kemenag_RI ; dan
d. helpdesk SSCASN: https://helpdesk-sscasn.bkn .go.id/. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian .
===== 
Jakarta , 18 November 2024
Sekretaris Jenderal
Ketua Panitia Seleksi, 
Lampiran Pengumuman
Nomor : P- 4165/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024
Tanggal : 18 November 2024
DAFTAR NAMA PELAMAR YANG DIBATALKAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (EKS THK-11) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN