PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP I BKKBN TAHUN 2024

 
 📣PENGUMUMAN📣

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahap I di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 sudah dapat kalian akses melalui barcode, link 

Persiapkan diri kalian dengan sebaik-baiknya💪🏼

#PPPKBKKBN#BerencanaItuKeren#ASNProduktif#ASNBahagia#ASNBerAKHLAK

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK BKKBN TAHUN 2024

PENGUMUMAN Nomor: 6581/KP.02/B2/2024
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 6221/KP.02/B2/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan PPPK serta memperhatikan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan
Kepegawaian Negara Nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I akan dilaksanakan melalui Computer Assisted Test (CAT) BKN mulai tanggal 3 Desember s.d. 17 Desember 2024 di Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN dan Titik Lokasi Mandiri BKN;
2. Daftar Peserta Ujian Per Sesi dan Per Lokasi Ujian, Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
3. Alokasi Waktu dan Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
4. Alamat Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
5. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak dengan baik (berwarna, tidak buram, barcode dapat terbaca scanner) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ ;
6. Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5767/M.SM.01.00/2024 tanggal 29 November 2024 sebagaimana terlampir;
7. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I adalah sebagai berikut:
a. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi, dimulai sesuai dengan jadwal, lokasi, dan pembagian sesi yang telah ditentukan;
b. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut: 
1) Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, tidak diperkenankan berbahan jeans/corduroy/khakis/chinos/legging dan sejenisnya;
3) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); dan 
4) Sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan menggunakan sandal).
c. Peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:
1) Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak dengan baik (berwarna, tidak buram, barcode dapat terbaca scanner) melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/;
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli yang sudah dicetak (tidak buram) atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh Pejabat yang Berwenang;
3) Dalam hal Peserta menggunakan KTP digital atau kartu identitas digital, wajib dicetak berwarna, hal ini terkait dengan larangan penggunaan telepon genggam di ruang ujian;
d. Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta wajib melakukan registrasi pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi paling lambat 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai;
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi tanpa seizin Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal ujian melalui media apapun; dan 
10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan kesehatan selama mengikuti seleksi;
j. Peserta dapat meninggalkan ruang ujian apabila telah menyelesaikan ujian,  mencatat skor ujian, dan mendapatkan izin dari Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah meninggalkan ruang ujian, mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
3) Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
4) Peserta yang tidak hadir dianggap GUGUR.
8. Sistem kelulusan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja 2024;
9. Lain-lain :
a. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
b. Peserta dan pengantar peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lokasi seleksi;
c. Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
d. Peserta diwajibkan selalu mengikuti perkembangan informasi terkait Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Informasi terkait dengan proses seleksi hanya dapat dilihat pada situs resmi melalui laman https://www.bkkbn.go.id dan Instagram
@birosdmbkkbn;
e. Keputusan Panitia terkait Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; dan
f. Segala akibat yang ditimbulkan dari kelalaian peserta dalam mengikuti
informasi terkait Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/BKKBN, bukan menjadi tanggung jawab Panitia.
Jakarta, 29 November 2024
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan
PPPK Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024,
Tavip Agus Rayanto