File:
Semua Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan, Surat Keterangan diisi sesuai petunjuk pengisian di Pengumuman.
File:
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PANITIA SELEKSI
PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
Kompleks Perkantoran dan Pemukiman Terpadu
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kelurahan Air Itam Pangkalpinang 33418
Email: bkpsdmd@babelprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 09/PENG/PANSEL-CASN
T E N T A N G
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Kepala Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan ketentuan antara lain:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 adalah sebagaimana daftar nama peserta tercantum dalam lampiran pengumuman ini:
2. Pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan jadwal dan titik lokasi sebagai berikut:
No Titik Lokasi Ujian Jumlah
Peserta Hari dan Tanggal Pelaksanaan
1. The Gale Gale Ballroom
(Pangkal Pinang) 2977 Rabu s.d Senin, 04 s.d 09
Desember 2024
2. Hariston Hotel Bandengan
(Jakarta 3) 20 Rabu, 04 Desember 2024
TOTAL 2997
3. Pelamar wajib Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi Kompetensi melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Peserta Seleksi Kompetensi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran ini wajib hadir sesuai dengan jadwal, lokasi dan daftar sesi peserta serta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dengan ketentuan:
a. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai; dan
b. Peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:
i. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak
dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan;
ii. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang, celana panjang bagi laki laki dan rok bagi wanita dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna Hitam polos tanpa corak bagi
peserta yang berjilbab, menggunakan sepatu hitam, dan menggunakan name tag selama pelaksanaan seleksi;
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai)
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
i. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
ii. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
iii. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
iv. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
v. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
vi. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
vii. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
viii. Merokok di sekitar dan didalam ruangan seleksi;
ix. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
x. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
i. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
ii. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
iii. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
iv. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a s.d. h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
v. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf i dan j dikenakan sanksi diskualifikasi.
m. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan tidak diperkenankan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
n. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
5. Pembagian Sesi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024 dengan Metode CAT BKN antara lain:
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
7. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh Panitia tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri, terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan tidak memenuhi persyaratan lainnya, Panitia dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Pelamar diharapkan untuk memantau informasi seputar Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, https://babelprov.go.id dan https://bkpsdmd.babelprov.go.id Media Sosial Resmi @rendapeg.bkpsdmdbabel, @bkpsdmd.babel dan helpdesk melalui nomor 082282289240;
9. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Pangkalpinang
Pada Tanggal 29 November 2024
Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Formasi Tahun 2024
FERY AFRIYANTO