Download Pengumuman Nomor : 800.1.2.3/741/2024
Source : sumutprov.go.idPEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Telepon (061) 4156000
Medan Kode Pos 20153
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.3/741/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024
BAGI PELAMAR PRIORITAS (PELAMAR PRIORITAS GURU), EKS TENAGA
HONORER KATEGORI II (EKS THK-II) DAN TENAGA NON ASN
YANG TERDATA DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara RI Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini disampaikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar
Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN sebagai berikut :
I. KETENTUAN PESERTA SELEKSI
1. Peserta yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN pada waktu pelaksanaan dan lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Tata Tertib Peserta :
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai. Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan);
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 15 (lima belas) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
d. Bagi peserta ujian Seleksi PPPK wajib membawa :
- e-KTP/KTP digital/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu peserta ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (mencatat nomor urut di sudut kanan atas pada kartu peserta ujian seleksi sesuai lampiran pengumuman ini);
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
f. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan :
- Baju kemeja atas berwarna putih polos;
- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
g. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa :
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, dan ballpoint;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
- Jam tangan dan perhiasan/aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
- Alat elektronik lainnya;
- Ikat pinggang;
- Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan dihimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
h. Peserta dilarang :
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama ujian berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian; dan
- Merokok dalam ruangan ujian;
i. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
3. Sanksi :
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian atau dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g dan h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana
CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta ujian seleksi.
II. KETENTUAN LAIN-LAIN :
1. Peserta dan pengantar TIDAK DIPERKENANKAN membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lokasi ujian;
2. Pengantar dan/atau orang tua peserta ujian DILARANG menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi ujian;
3. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
4. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
5. Pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
7. Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Formasi Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via POS. Pemberkasan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK;
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
9. Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id.
10.Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 9 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
11.Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com
12.Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman dan tidak mengikuti perkembangan informasi merupakan resiko dan menjadi tanggung jawab pelamar;
13.Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Medan
Pada tanggal 29 November 2024
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN,
ARIEF S. TRINUGROHO
Lampiran I Pengumuman Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 800.1.2.3/741/2024 Tanggal : 29 November 2024
Lampiran II Pengumuman Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 800.1.2.3/741/2024 Tanggal : 29 November 2024