PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS KEMENTAN TAHUN 2024

logo

PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 8337/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 10 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2024, berkenaan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, dengan ini diberitahukan kepada peserta hal-hal sebagai berikut:

PENGUMUMAN
NOMOR : B-3521/Kp.110/A2/11/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PERTANIAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 8337/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 10 November 2024
perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2024, berkenaan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, dengan ini diberitahukan kepada peserta hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024, rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian berjumlah 1.212 (seribu dua ratus dua belas), terdiri atas:
a. Formasi Lulusan Terbaik/Dengan Pujian (Cumlaude).
b. Formasi Putra/Putri Papua.
c. Formasi Putra/Putri Kalimantan
d. Formasi Disabilitas.
e. Formasi Umum.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
a. Nilai ambang batas untuk Formasi Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan yakni:
No Jenis Tes Nilai Ambang Batas
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166
b. Nilai ambang batas untuk Formasi Lulusan Terbaik/Dengan Pujian (Cumlaude) yaitu: 
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
c. Nilai ambang batas untuk Formasi Disabilitas yakni:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
d. Nilai ambang batas untuk Formasi Putra/Putri Papua yakni:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
4. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
5. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
6. Hasil SKD CAT berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8337/BKS.04.02/SD/K/2024 tanggal 10 November 2024 dapat dilihat pada lampiran berikut ini:
a. Lampiran I Rekapitulasi Hasil SKD Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 download.
b. Lampiran II Daftar Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB Metode CAT CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 download.
Adapun keterangan pada Lampiran I, dan Lampiran II sebagai berikut:
 P/L : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan Berhak Mengikuti SKB
 P : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024
 TL : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024
 TH : Tidak Hadir
 TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi  DIS : Peserta yang didiskualifikasi
7. Materi Pokok SKB Metode CAT berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024 tanggal 4 November 2024 dapat diunduh pada laman https://casn.pertanian.go.id.
8. Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB menggunakan Metode CAT wajib
memilih lokasi ujian pada tanggal 23-25 November 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta memilih lokasi ujian SKB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) Peserta hanya diberikan kesempatan sebanyak 1 (satu) kali untuk memilih lokasi ujian SKB dan tidak dapat diubah.
9. Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman
https://casn.pertanian.go.id.
10. Peserta yang akan mengikuti SKB wajib menaati Tata Tertib Pelaksanaan SKB. 
11. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi terkait seleksi pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 pada laman https://casn.pertanian.go.id. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.3
12. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Peserta dilarang melakukan tindakan pemberian suap (gratifikasi), kolusi, dan nepotisme sebelum, selama, dan sesudah proses seleksi untuk membantu kelulusan. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
13. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat dokumen/keterangan pelamar tidak sesuai/tidak benar, Panitia berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. 
14. Apabila terdapat peserta seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, proses seleksi bagi yang bersangkutan tidak dilanjutkan.
15. Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 15 November 2024
 Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
 selaku Ketua Panitia Pengadaan CPNS
 Kementerian Pertanian,
 Ttd.
 Ir. Nurwahida, M.Si.