Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bersama ini kami membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024
NO | KEGIATAN | JADWAL |
---|---|---|
Pengumuman Hasil SKD CPNS | 17 s.d. 19 November 2024 | |
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR: B/KP.01.00/015/SU/XI/2024
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
DAN PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI
BIDANG (SKB) DALAM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
(CPNS)
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
TAHUN ANGGARAN 2024
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 13 November 2024, bersama ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada peserta yang telah hadir secara tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada saat pelaksanaan
SKD di BMKG.
Berdasarkan surat Penyampaian Hasil SKD CPNS BMKG oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8318/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 14 November 2024, dari 3.112 orang peserta yang diundang untuk mengikuti SKD, sebanyak 2.868 orang peserta (92.15%) hadir dan 244 orang peserta (7.84%) tidak hadir. Dengan rincian sebagai berikut
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Hasil SKD CPNS BMKG T.A 2024 adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Pengumuman ini;
2. Peserta SKD CPNS BMKG T.A 2024 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada Lampiran I Pengumuman ini;
3. Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran Pengumuman ini adalah:
a. Keterangan “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB;
b. Keterangan “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB;
c. Keterangan “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024; dan
d. Keterangan “TH” adalah peserta yang Tidak Hadir.
4. Tahap selanjutnya akan dilaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Computer Assisted Test sesuai formasi jabatan yang dilamar oleh masing-masing peserta dan SKB Tambahan yang terdiri dari Psikotes,Leaderless Group Discussion (LGD) dan Video Presentasi;
5. Informasi lebih lanjut tentang Pelaksanaan SKB tambahan akan diumumkan kemudian pada laman www.bmkg.go.id/cpns dan melalui kanal media sosial @ppid_bmkg;
6. Bagi Peserta yang memenuhi nilai ambang batas da n Berhak Mengikuti SKB DIWAJIBKAN untuk memilih lokasi ujian SKB CAT pada laman https://sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing mulai tanggal 23-25 November 2024;
7. Jadwal pelaksanaan SKB dengan metode CAT untuk masing-masing titik lokasi ujian akan diumumkan lebih lanjut;
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing Peserta;
9. Informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS BMKG dapat dilihat di laman ttps://sscasn.bkn.go.id dan www.bmkg.go.id/cpns serta disarankan untuk memantau situs dimaksud;
10. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS BMKG bisa didapatkan melalui media:
a. Whatsapp dan Telegram di nomor : 0882 8966 0074 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d. pukul 17.00 WIB;
b. Website www.bmkg.go.id , twitter, instagram, dan tiktok @ppid_bmkg.
11. Kelulusan Pelamar pada tiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di BMKG dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
12. Apabila terdapat peserta yang memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di BMKG, maka Panitia Seleksi berhak untuk membatalkan keikutsertaan peserta pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS BMKG, dan melaporkan tindakan tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu;
13. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BMKG Tahun 2024 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 15 November 2024
KETUA PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN CPNS,
Plt. SEKRETARIS UTAMA,
GUSWANTO