Pengumuman Hasil SKD CPNS Bakamla RI Tahun 2024

 
 Pengumuman Hasil SKD CPNS Bakamla RI TA 2024

Source : bakamla.go.id
BADAN KEAMANAN LAUT
REPUBLIK INDONESIAPENGUMUMAN
NOMOR : KP.03.01/05/2024
TENTANG HASIL KELULUSAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
BADAN KEAMANAN LAUT RI
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 8231/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 10 November 2024 Perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Keamanan Laut RI Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara Badan Keamanan Laut RI Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
3. Status kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar dinyatakan dengan status keterangan P/L;
4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dengan status P/L wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
5. Penetapan peserta SKB didasarkan pada hasil pengolahan nilai yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional;
6. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka dinyatakan Gugur;
7. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:
a. Keterangan “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB;
b. Keterangan “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB;
c. Keterangan “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024; dan
d. Keterangan “TH” adalah peserta yang Tidak Hadir. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
8. Peserta diwajibkan memilih lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan (CAT BKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 dengan menggunakan akun masing-masing serta informasi tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Jabatan (CAT BKN) akan diinformasikan melalui pengumuman selanjutnya pada laman https://bakamla.go.id dan Medsos Bakamla RI;
9. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan rincian sebagai berikut: 
a. SKB untuk formasi Awak Kapal Negara meliputi: 
1) SKB dengan Sistem CAT BKN bobot nilai 50 % 
2) Tes Kesamaptaan bobot nilai 40%
3) Wawancara bobot nilai 10%
 b. SKB untuk formasi Non Awak Kapal Negara meliputi:
1) SKB dengan Sistem CAT BKN bobot nilai 50 %
2) Psikotes bobot nilai 40%
3) Wawancara bobot nilai 10%
10. Bagi peserta formasi Awak Kapal Negara yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, WAJIB mengisi Google Form melalui tautan https://tinyurl.com/LokasiSKBSamapta paling lambat tanggal 24 November 2024;
11. Tata tertib serta ketentuan pelaksanaan SKB Instansi (Non CAT BKN) akan diumumkan kemudian melalui pengumuman selanjutnya pada laman https://bakamla.go.id dan Medsos Bakamla RI;
12. Lain-Lain:
a. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
b. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Bakamla RI Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan panitia tidak bertanggungjawab apabila terjadi pungutan dari pihak lain yang mengatasnamakan panitia;
c. Apabila pelamar memberikan data/keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Bakamla RI berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Bakamla RI;
d. Kelalaian dan keterlambatan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta, tidak menjadi tanggung jawab panitia;
e. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Bakamla RI atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Bakamla RI Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.