Hasil SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes & Jadwal SKB Kesamaptaan, Praktik Kerja, dan Wawancara Kantor Wilayah Aceh
Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-783 tentang Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes serta Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan, Praktik Kerja, Wawancara dan Keterampilan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Aceh Tahun Anggaran 2024
Source : casn.kemenkumham.go.id
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id, Pos-el: birosdmkumham@gmail.com
PENGUMUMAN
NOMOR SEK-KP.02.01-554
TENTANG
KELULUSAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG KESEHATAN, PENGAMATAN FISIK,
DAN PSIKOTES SERTA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
BIDANG KESAMAPTAAN, PRAKTIK KERJA, WAWANCARA DAN KETERAMPILAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8335/B-KS.04.02/SD/K/2024
tanggal 16 November 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 dan Hasil Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam
LAMPIRAN I pengumuman ini adalah Peserta yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT atau
LULUS SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes, sehingga dapat mengikuti tahapan SKB
selanjutnya;
2. Peserta yang nomor peserta dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini
adalah Peserta yang dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT atau TIDAK LULUS SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes, sehingga tidak dapat mengikuti tahapan SKB selanjutnya;
3. Peserta yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT atau LULUS SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik,
dan Psikotes selanjutnya mengikuti SKB Kesamaptaan, SKB Praktik Kerja, serta SKB Wawancara dan Keterampilan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat mengikuti SKB Kesamaptaan pada hari, waktu, dan tempat pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II pengumuman ini;
b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA Sederajat mengikuti SKB Praktik Kerja pada hari, waktu, dan tempat pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN III pengumuman ini;
c. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA Sederajat mengikuti SKB Wawancara dan Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat mengikuti SKB Wawancara dan Keterampilan pada hari, waktu, dan tempat pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN IV pengumuman ini.
4. Peserta yang mengikuti SKB Kesamaptaan, SKB Praktik Kerja, serta SKB Wawancara dan Keterampilan WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN I pengumuman ini adalah Peserta yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT atau LULUS SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes, sehingga dapat mengikuti tahapan SKB selanjutnya;
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi.
5. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. SKB Kesamaptaan
1) Pria
- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
- Celana pendek berwarna putih;
- Sepatu olahraga warna bebas.
2) Wanita
- Kaos putih lengan pendek;
- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;
- Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;
- Sepatu olahraga warna bebas.
b. SKB Praktik Kerja serta SKB Wawancara dan Keterampilan
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4) Sepatu tertutup berwarna hitam.
6. Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Peserta;
7. Pada pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan Keterampilan, berlaku ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. Peserta WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Peserta dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti Uji Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataan tersebut pada saat pelaksanaan Uji Kesamaptaan. Adapun format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Bagi Peserta wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan Uji Kesamaptaan. Apabila Peserta tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan Peserta saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti Uji Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia. Adapun format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;
c. Dengan mempertimbangkan efisiensi waktu, tempat, dan anggaran, Uji Keterampilan yang semula seharusnya menjadi satu kesatuan dalam SKB Kesamaptaan, pelaksanaannya disatukan dengan jadwal SKB Wawancara. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat diperkenankan membawa alat peraga yang berkaitan dengan keterampilan yang akan diperagakan pada saat pelaksanaan SKB Wawancara dan Keterampilan.
8. Pada pelaksanaan SKB Praktik Kerja, Peserta WAJIB memperhatikan dan/atau mematuhi ketentuan tambahan terkait pelaksanaan SKB Praktik Kerja, sebagai berikut:
a. Ketentuan tambahan (SKB) Praktik Kerja khusus jabatan Widyaiswara Ahli Pertama sebagai berikut:
1) SKB Praktik Kerja dilaksanakan dalam 3 (tiga) rangkaian ujian, yaitu:
2) Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian;
a) Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan (RBPMP);
b) Rencana Pembelajaran (RP);
c) Bahan tayang microteaching.
3) Perlengkapan pendukung, seperti laptop, projector (infocus), serta bahan referensi yang digunakaan selama ujian, disiapkan oleh Panitia;
4) Peserta dapat membawa peralatan penunjang lainnya, seperti laser pointer, spidol warna, dll.
b. SKB Praktik Kerja khusus jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama dilaksanakan dalam 3
(tiga) materi ujian, yaitu:
1) Basis data;
2) Pemrograman; dan
3) Jaringan.
cPertama adalah membuat analisis seputar jabatan yang dilamar yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam bentuk essay yang diketik dan disusun langsung pada aplikasi yang telah disediakan.
9. Peserta WAJIB hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;
10. Peserta yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai atau diberikan NILAI 0 (NOL);
11. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan
di luar tanggung jawab Panitia;
12. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab Peserta;
13. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
14. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB dan bagi pengantar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;
15. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggung
jawab masing-masing Peserta;
16. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
17. Peserta agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birosdmsetjenkumham.
18. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Jakarta, 26 November 2024
Sekretaris Jenderal,
Nico Afinta
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG - KESAMAPTAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL STADION HARAPAN BANGSA
Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG - PRAKTIK KERJA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH
Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke Banda Aceh
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG - WAWANCARA & KETERAMPILAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH
Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke Banda Aceh