Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS BPKP TAHUN 2024

 
 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS BPKP TA 2024 
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) UNDUH DI SINI 
Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) UNDUH LAMPIRAN
Source : bpkp.go.id 
BADAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Telepon (021) 85910031 (Hunting), Faksimili (021) 85901328
Website https://www.bpkp.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: KP.00.01/PENG-17/SU/02/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Berkenaan dengan telah selesainya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun Anggaran 2024, dan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8352/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 13 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil SKD CPNS BPKP TA 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
2. Maksud atau pengertian dari kode pada kolom keterangan dalam hasil SKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut: 
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS TA 2024 akan tetapi tidak berhak mengikuti SKB karena tidak termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS TA 2024; dan 
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BPKP TA 2024 sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dan dinyatakan GUGUR.
3. Peserta SKB CPNS BPKP TA 2024 adalah peserta dengan kode “P/L” sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
4. Peserta SKB CPNS BPKP TA 2024 WAJIB mengikuti seluruh rangkaian SKB;
5. Tahapan SKB CPNS BPKP TA 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
a. Seleksi Kompetensi Bidang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50%;
b. Seleksi Kompetensi Bidang Non CAT yang terdiri dari:
1) Psikotes, dengan bobot 40% dan memiliki nilai ambang batas (passing grade) sebesar 61; dan
2) Wawancara tertulis, dengan bobot 10%.
6. Peserta SKB CPNS BPKP TA 2024 wajib memilih kembali lokasi SKB CAT pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta;
7. SKB CAT akan dilaksanakan pada periode tanggal 8 s.d. 20 Desember 2024. 
Peserta SKB CPNS BPKP TA 2024 wajib mencetak kembali Kartu Peserta Ujian yang memuat lokasi ujian SKB CAT melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta;
8. SKB Non CAT akan dilaksanakan pada periode tanggal 25 November s.d. 8 Desember 2024 di lokasi yang ditentukan oleh BPKP;
9. Jadwal pelaksanaan SKB CAT dan SKB Non CAT akan diumumkan kemudian;
10. Peserta SKB CPNS BPKP TA 2024 yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB dinyatakan GUGUR dalam proses Seleksi CPNS BPKP TA 2024;
11. Lain-lain 
a. Setiap informasi terkait Seleksi CPNS BPKP TA 2024 akan diumumkan melalui laman resmi https://www.bpkp.go.id, seluruh peserta seleksi diharapkan selalu mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Pada seluruh tahapan Seleksi CPNS BPKP TA 2024, peserta tidak dipungut biaya apapun;
d. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik itu dari oknum pegawai BPKP atau dari pihak lain, hal tersebut adalah tindak penipuan; 
e. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, proses seleksi, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, panitia berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS; dan
f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BPKP TA 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. 
Demikian untuk menjadi perhatian.
17 November 2024
Sekretaris Utama
selaku Ketua Panitia Seleksi
Ditandatangani secara elektronik
Ernadhi Sudarmanto