Download Pengumuman Nomor : 800.1.2/698/2024
Source :sumutprov.go.idPEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Telepon (061) 4156000
Medan Kode Pos 20153
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2/698/202400/12491/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 8582/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 16 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, disampaikan hal sebagai berikut :
I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan hasil pengolahan nilai SSCASN BKN Panitia Seleksi Nasional 2024 sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil SKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dan dinyatakan GUGUR;
e. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi; dan
f. Kode “DIS” adalah peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT.
3. Peserta dengan kode “P/L” dinyatakan lulus SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
II. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
1. SKB bagi pelamar CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Su matera Utara Tahun 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
2. Peserta SKB CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 wajib memilih kembali lokasi ujian pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKB CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 diumumkan;
4. Rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 akan diumumkan pada tanggal 4 s.d. 8 Desember 2024 melalui https://sumutprov.go.id/ dan https://bapeg.sumutprov.go.id/.
III.KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
2. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS / PNS, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS / PNS;
5. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
6. Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
7. Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com;
8. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi
perhatian.
Medan, 18 November 2024
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN,
${ttd}
ARIEF S. TRINUGROHO