Tanggal | Pengumuman | Unduh |
---|
17 November 2024 | PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024 | Unduh |
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02/A/6062/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024
Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dan sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8306/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 13 November 2024 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini disampaikan:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan TA 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah Peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada Lampiran sebagaimana angka 1.
3. Penetapan peserta SKB didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
4. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB;
b. P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024;
c. TL adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024;
d. TH adalah peserta yang tidak hadir;
e. TMS adalah peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi.
5. Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib melakukan pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 melalui akun SSCASN masing-masing.
6. Informasi terkait pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian melalui lamancasn.kemkes.go.id.
Kementerian Kesehatan Tahun 2024,
7. Apabila dikemudian hari peserta terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
8. Peserta agar mengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 melalui laman casn.kemkes.go.id. Kelalaian peserta dalam mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat diketahui.
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN
Jakarta, 15 November 2024
Kunta Wibawa Dasa Nugraha
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silakan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.