PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS KPK TAHUN 2024

 
PENGUMUMAN Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK T.A. 2024 UNDUH 
Lampiran Hasil SKD CPNS KPK T.A. 2024 UNDUH 
Source : rekrutmen.kpk.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : B/009/PANREKKPK/11/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2024 Nomor B/008/PANREKKPK/10/2024 tentang Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2024 dan Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2024 dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPK 
1. Hasil SKD CPNS KPK Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini;
2. Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah peserta yang pada Lampiran sebagaimana dimaksud memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan;
3. Bagi peserta yang tidak memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan SKB CPNS;
4. Penetapan Hasil SKD CPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara; 
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.5. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi kebutuhan pada setiap jabatan berdasarkan
peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD;
6. Penjelasan arti masing-masing kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:
a. Kode "P/L": Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024 dan Berhak Mengikuti SKB;
b. Kode “P”: Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
c. Kode "TL": Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024; dan 
d. Kode "TH": Tidak Hadir.
B. Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS KPK Tahun Anggaran 2024 1. Peserta yang dinyatakan Lolos dan mengikuti SKB Wajib memilih Titik Lokasi Ujian yaitu Jakarta, Medan, atau Makassar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 20 sampai dengan 22 November 2024;
2. Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS KPK Tahun Anggaran 2024:
a. Titik Lokasi Jakarta mulai tanggal 4 sampai dengan 9 Desember 2024;
b. Titik Lokasi Medan mulai tanggal 9 sampai dengan 12 Desember 2024;
c. Titik Lokasi Makassar pada tanggal 9 sampai dengan 12 Desember 2024;
Detail ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan perpeserta akan diinformasikan
pada pengumuman lebih lanjut.
3. Tahapan SKB CPNS KPK Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
a. SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
b. SKB CPNS Non CAT, yang terdiri dari:
1) Tes potensi termasuk didalamnya pemetaan Bahasa Inggris dan asesmen kompetensi dengan metode CACT;
2) Tes teknis/wawancara unit kerja;
3) Tes kesehatan; serta
4) Tes kesamaptaan (khusus untuk Jabatan Penjaga Tahanan) termasuk didalamnya pemetaan kemampuan bela diri.
4. Peserta agar membaca pengumuman ini secara teliti. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini di luar tanggung jawab panitia rekrutmen dan seleksi CPNS KPK Tahun Anggaran 2024;
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat data dan/atau keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
6. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan SKB CPNS KPK Tahun Anggaran 2024 melalui e-mail: Panitia.Reksel@kpk.go.id, dengan disertai bukti pendukung;
7. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan rekrutmen dan seleksi CPNS KPK Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
8. Setiap peserta agar selalu memantau informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdapat pada laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns;
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia rekrutmen dan seleksi CPNS KPK Tahun Anggaran 2024;
10.Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi CPNS KPK Tahun Anggaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 17 November 2024
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Rekrutmen dan Seleksi
Cahya H. Harefa
NIP. 19700511202106001