Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024
PENGUMUMAN
Merujuk pada Pengumuman Pj. Sekretaris Daerah selaku Penanggungjawab Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pidie Nomor: 800/750/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan Pengumuman dimaksud yang dapat di unduh pada Link di bawah:
Source : bkpsdm.pidiekab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Sigli, Kode Pos 24151 Telepon (0653) 21105
Faximili 21557 email : setda@pidiekab.go.id, website : http://pidiekab.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 800/777/XI/2024
Tentang
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
TAHUN ANGGARAN 2024
Merujuk pada Pengumuman Pj. Sekretaris Daerah selaku Penanggungjawab Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pidie Nomor: 800/750/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024, dengan ini di informasikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dalam Pengumuman Nomor: 800/750/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 2 November 2024 pukul 00.01 WIB sampai dengan tanggal 4 November 2024 pukul 23.59 WIB melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah di unggah atau menambah dokumen apapun ;
2. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia
Seleksi Pengadaan CASN terdapat beberapa pelamar yang mengajukan sanggah dan sanggahannya diterima, yaitu:
a. 11 (sebelas) pelamar dari Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang mengajukan sanggah dan 8 (delapan) pelamar yang sanggahannya diterima;
b. 13 (tiga belas) pelamar dari Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mengajukan sanggah dan 13 (tiga belas) pelamar yang sanggahannya diterima; dan
c. 20 (dua puluh) pelamar dari Formasi PPPK Jabatan Fungsional/Pelaksana Tenaga Teknis yang
mengajukan sanggah dan 5 (lima) pelamar yang sanggahannya diterima.Sehingga pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
3. Pelamar yang telah mengajukan sanggah namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) dan dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal;
5. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas;
6. Lain-lain:
a. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs
http://bkpsdm.pidiekab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh
perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
e. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Sigli, 08 November 2024 M06 Jumadil Awal 1446 H